Jangan Tebang Pilih! Ahmad Patoni Desak Panitia Pilkades Tegas Awasi Dugaan Keberpihakan ASN dan PPPK

Daerah, News, Politik98 Dilihat

Kabupaten Bekasi,Markaberita.com

Aktivis LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), Ahmad Patoni, mendesak seluruh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi bersikap tegas, netral, dan tidak tebang pilih dalam mengawasi setiap tahapan Pilkades Serentak 2026.

Patoni secara khusus menyoroti potensi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), dalam aktivitas yang berpotensi menunjukkan keberpihakan kepada salah satu kandidat kepala desa.

Menurutnya, panitia Pilkades tidak boleh hanya menjadi penyelenggara administratif, tetapi juga harus mampu menjaga agar proses demokrasi desa berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan berintegritas.

“Panitia Pilkades jangan tutup mata. Kalau ditemukan indikasi ASN atau PPPK terlibat aktif dalam kegiatan pemenangan kandidat, harus diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat biasa, tetapi tumpul ketika menyentuh aparatur,” tegas Ahmad Patoni.

Bukan Sekadar Hubungan Sosial

Patoni menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan hubungan sosial antara ASN atau PPPK dengan para kandidat. Menurutnya, yang harus menjadi perhatian adalah tindakan nyata yang menunjukkan keberpihakan.

Baca Juga  KPUD Kota Pagar Alam Adakan Debat Kandidat Sesi Kedua Paslon Wako dan Wawako Periode 2024-2029

Misalnya, apabila terdapat aparatur yang diduga menjadi bagian dari tim pemenangan, mengikuti kegiatan kampanye, memberikan dukungan terbuka, memasang atau membantu penyebaran alat peraga kandidat, menggunakan fasilitas kedinasan, maupun memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pemenangan calon tertentu.

“Yang kami soroti bukan profesinya, tetapi perbuatannya. Kalau hanya sebatas hubungan sosial, tentu harus dilihat konteks dan faktanya. Tetapi kalau sudah masuk pada aktivitas pemenangan, maka jangan dibiarkan. Periksa faktanya, klarifikasi pihak terkait, dan proses sesuai aturan apabila memang terbukti terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Ada Aturan yang Mengatur Netralitas

Patoni mengingatkan bahwa ASN memiliki kewajiban menjaga profesionalitas, integritas, dan netralitas. Ketentuan disiplin PNS antara lain diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang memuat kewajiban, larangan, serta ketentuan hukuman disiplin.

Sementara bagi PPPK, ketentuan mengenai manajemen dan disiplin antara lain diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Patoni, bentuk dukungan kepada kandidat harus dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap dugaan keterlibatan aparatur harus ditangani secara objektif dan tidak boleh berdasarkan asumsi semata.

Baca Juga  Anggota Dewan PDI Perjuangan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat Di Muaragembong

“Kalau ada dugaan, jangan langsung menghakimi. Klarifikasi dan periksa buktinya. Tetapi kalau faktanya jelas, jangan pula pura-pura tidak melihat. Panitia harus berani mengambil langkah sesuai kewenangannya,” katanya.

Panitia Diminta Tidak Tebang Pilih

Patoni menilai persoalan netralitas akan menjadi ujian bagi panitia Pilkades.
Ia meminta seluruh panitia memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh kandidat tanpa melihat latar belakang, kedekatan, maupun kekuatan politik masing-masing calon.

“Siapa pun kandidatnya, aturan harus berlaku sama. Jangan ada calon yang diawasi ketat, sementara calon lainnya dibiarkan. Kalau memang ada pelanggaran, tegur dan proses sesuai mekanisme. Jangan karena yang terlibat memiliki kedekatan dengan kandidat tertentu kemudian persoalannya ditutup-tutupi,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak takut menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan keberpihakan aparatur dalam tahapan Pilkades. Namun, setiap informasi tersebut harus disertai fakta atau bukti yang dapat diverifikasi agar tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Baca Juga  Dirut PDAM Di Sinyalir Lakukan Intimidasi Via Telfon Dan Chat Whatsapp Ke Awak Media

Demokrasi Desa Jangan Dicederai

Patoni menegaskan bahwa Pilkades merupakan momentum penting bagi masyarakat desa untuk menentukan pemimpinnya secara demokratis. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus menjaga kepercayaan publik.

“Pilkades adalah pesta demokrasi masyarakat desa. Jangan sampai prosesnya dicederai oleh dugaan keberpihakan aparatur. Panitia harus menjadi wasit yang netral, bukan bagian dari permainan.”

Ia berharap Panitia Pilkades, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat melakukan pengawasan secara terbuka dan profesional terhadap setiap laporan atau dugaan pelanggaran netralitas.

“JPKP akan terus mengawal agar Pilkades berjalan transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan. Kami tidak berada di belakang kandidat mana pun. Yang kami kawal adalah aturan dan kepentingan masyarakat,” pungkas Ahmad Patoni.

Dalam konteks Kabupaten Bekasi, pelaksanaan Pilkades juga memiliki dasar regulasi daerah, antara lain Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019. Setiap dugaan pelanggaran tetap perlu diverifikasi dan diproses melalui mekanisme serta kewenangan lembaga yang berwenang.

(Red/AM)