Editorial : Sampah Liar Membara dan Renggut Nyawa, Jangan Jadikan Aturan Sekadar Gimik Administratif!

Megapolitan431 Dilihat

​JAKARTA — Markaberita.com menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya seorang pahlawan kemanusiaan akibat keteledoran tata kelola sampah. Kehilangan nyawa dalam menjalankan tugas ini bukan lagi sekadar berita duka biasa, melainkan sebuah tamparan keras, alarm darurat, sekaligus wake-up call paling telak bagi sistem pengawasan lingkungan di ibu kota.

​Tragedi maut ini merenggut nyawa Andriyono, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung Gulkarmat DKI Jakarta, saat berjibaku menjinakkan api di tumpukan sampah ilegal, Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

​Kejadian ini terasa makin ngenes dan ironis karena meletus tepat di hari pertama berlakunya Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 pada 1 Agustus 2026. Alih-alih menjadi tonggak perbaikan kota, hari pertama aturan baru tersebut justru dibuka dengan musibah di lahan pembuangan liar yang dibiarkan menumpuk tanpa kontrol ketat.

​“Regulasi bagus kalau cuma jadi tumpukan dokumen administratif ya percuma. Instruksi Gubernur wajib dibuktikan lewat aksi nyata di lapangan, sikat habis pelaku pembuangan liar, dan jangan tebang pilih!”

​Peringatan Keras: Jangan Biarkan Sejarah Kelam Terulang!

​Jajaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta diingatkan untuk tidak bersikap santai atau pura-pura lupa pada sejarah kelam masa lalu yang berujung pada jerat hukum bagi pejabatnya. Kelalaian dalam pengawasan birokrasi bukan cuma bikin lingkungan rusak, tapi terbukti sudah merenggut nyawa petugas di garis depan.

Baca Juga  Dukungan FK Repnus untuk Proses Seleksi FKDM yang Jujur dan Profesional

​Tiga Poin Desakan Utama:

​Audit Total & Petakan Titik Liar: Segera bersihkan, sterilkan, dan awasi secara ketat 24/7 titik pembuangan sampah ilegal di berbagai wilayah berdasarkan laporan serta pemetaan lapangan yang komprehensif, sehingga tidak ada lagi lokasi liar yang luput dari radar pengawasan.

​Eksekusi Aturan Tanpa Kompromi: Pastikan Instruksi Gubernur No. 5/2026 berjalan efektif di lapangan, bukan sekadar gimik administratif untuk laporan di atas kertas.

​Professionalism Up: Jangan tunggu ada korban jiwa berikutnya atau kerugian negara baru gerak cepat. Evaluasi total jajaran Dinas LH harus dimulai hari ini!

​Keselamatan warga dan petugas lapangan adalah harga mati. Tragedi Kramat Jati harus jadi titik balik agar tata kelola sampah Jakarta jauh lebih transparan, tegas, dan anti-ceroboh!(red).

Baca Juga  Harga Timbangan DLH Kota Bekasi Tembus Rp6,8 Juta, CBA Minta Kejari Turun Tangan