Diduga Langgar Juknis, Dana Desa Cikujang 2024/2025 Disorot: Hotmix Tipis, Bak Sampah Fiktif, Gapura & Posyandu Tak Sesuai Anggaran

News279 Dilihat

`SUBANG, markaberita.com` – Program Dana Desa di *Desa Cikujang, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang* tahun anggaran 2024/2025 diduga kuat tidak sesuai Juknis. Sejumlah proyek pembangunan disorot warga karena kualitasnya tidak sesuai spesifikasi dan bahkan ada yang tidak ada fisiknya sama sekali.

 

Temuan ini berdasarkan hasil penelusuran tim  markaberita.com di lapangan dan aduan masyarakat yang masuk ke redaksi.

 

4 TEMUAN KRITIS DI LAPANGAN`

1. `Pekerjaan Hotmix Jalan Desa Diduga Tipis`

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pantauan di lapangan, pekerjaan hotmix jalan desa diduga tidak sesuai dengan ketebalan yang tercantum dalam RAB. Warga menilai kualitasnya tidak akan bertahan lama dan rawan cepat rusak.

Baca Juga  Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten PALI Digelar di Hotel Whyndam Conventions Center Palembang

2. `Bak Sampah 2024/2025 “Ghaib”`

Program pembangunan bak sampah yang dianggarkan dalam Dana Desa 2024/2025 tidak ditemukan fisiknya di titik-titik yang seharusnya. _”Di lapangan kosong. Tidak ada bak sampah sama sekali,”_ ujar sumber di lokasi.

3. `Pembangunan Gapura Diduga Tak Sesuai Anggaran`

Realisasi fisik gapura desa diduga tidak sebanding dengan anggaran yang telah dialokasikan dari Dana Desa.

4. `Pembangunan Posyandu Diduga Mark Up`

Hal serupa juga terjadi pada pembangunan Posyandu. Berdasarkan laporan masyarakat, ada ketidaksesuaian antara fisik bangunan dengan nilai anggaran yang diserap.

 

Pihak markaberita.com, telah melayangkan `Surat Konfirmasi dan Klarifikasi` kepada  Sekdes Desa Cikujang, pada Rabu, 6 Agustus 2026 terkait 4 poin di atas.

Baca Juga  Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Pihaknya Sigap Menyelesaikan Permasalahan di PON XXI Wilayah Sumut

 

Dalam surat tersebut kami meminta penjelasan tertulis dan data pendukung paling lambat 1×24 jam kerja.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cikujang belum memberikan jawaban dan klarifikasi resmi.

 

Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Cikujang.

Warga mendesak *Inspektorat Kabupaten Subang, DPMD Kabupaten Subang, dan Aparat Penegak Hukum* untuk segera turun melakukan audit investigasi terhadap penggunaan Dana Desa Cikujang 2024/2025.

_”Dana Desa itu uang rakyat. Harus jelas pertanggungjawabannya. Kalau tidak sesuai juknis dan tidak ada fisiknya, ini namanya merugikan negara,”_ kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Baca Juga  PROYEK BBWS CITARUM DI SUBANG DISOROT TAJAM: Proyek Jaringan Irigasi di Ponggang Tertutup, PT Adhi Karya Diduga Abaikan UU KIP!

 

Sesuai *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa* dan *Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022*, Dana Desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.

 

Hingga berita ini naik, kami masih menunggu itikad baik dari Pemerintah Desa Cikujang untuk memberikan hak jawab.

`Wartawan: Saepul Bahri`

`[markaberita.com – PT. MARKA INTERNUSA MEDIA INDONESIA]`