Dana Nasabah BCA Rp2,58 Miliar Diduga Raib, CBA Spill Desakan Keras Buat OJK: Jangan Cuma Jadi Penonton!

Hukum, Nasional87 Dilihat

​Jakarta, Markaberita.com — Lagi-lagi dunia perbankan diguncang drama hilangnya dana nasabah. Kali ini, PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bareng sejumlah nasabahnya resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan jajaran direksinya.

​Penyebabnya? Ada dugaan pemindahan dana tanpa otorisasi alias silent move yang bikin duit senilai Rp2,58 miliar raib begitu saja.

​Kasus ini langsung menarik perhatian tajam dari Center for Budget Analysis (CBA). Alih-alih cuma mantengin jalannya sidang di pengadilan, CBA mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buat gercep (gerak cepat) turun tangan.

​Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyayangkan sikap OJK yang terkesan adem ayem dan cuma nontonin sengketa ini dari jauh. Padahal, urusan perlindungan konsumen adalah harga mati buat lembaga regulator.

Baca Juga  Ini Bukti Surat Penahanan Alvin Lim Adalah Pesanan Oknum Kejaksaan Agung

​”Seharusnya OJK sudah turun tangan melakukan pemanggilan kepada komisaris, Presiden Direktur Bank BCA Hendra Lembong, Direktur Bank BCA, dan Wakil Presiden Direktur John Kosasih,” tegas Uchok pada sabtu (23/08/26).

​Uchok bahkan melontarkan sindiran telak buat OJK agar tidak bersikap pasif meski kasusnya sudah masuk ranah hukum.

​“Biarpun kasus ini sudah berjalan di PN Jakarta Pusat, OJK jangan hanya berdiam diri dalam hati yang beku, atau sekadar menonton saja seperti Patung Pancoran Dirgantara menyaksikan nasabah Bank BCA yang akan dirugikan.”

​Buat generasi muda yang melek finansial, kasus kayak gini tentu bikin overthinking: Aman gak sih naro duit di bank?

​Menjawab keresahan itu, CBA mengingatkan OJK supaya enggak ciut nyali berhadapan sama bank raksasa. Negara harus hadir dan ngasih kepastian hukum, bukan malah ngebiarin nasabah berjuang sendirian di pengadilan.

Baca Juga  Visi Dr. Oesman Sapta Daerah Berdaya, Indonesia Sejahtera Oleh: Benny Ramdani

​”OJK tidak boleh takut dengan perusahaan perbankan seperti Bank BCA. OJK tetap harus membela duit nasabah yang raib di bank tersebut,” ujar Uchok.

​Nggak cuma soal kasus hilangnya dana, CBA juga nge-highlight transparansi dana pungutan yang diterima OJK dari sektor perbankan. Angkanya nggak main-main:

  • ​Tahun 2023: Rp8,1 triliun
  • ​Tahun 2024: Rp8,3 triliun
  • ​Tahun 2025: Rp8,4 triliun

​Dengan guyuran dana sebesar itu, publik tentu nuntut output yang sepadan—yakni pengawasan yang ketat dan keberpihakan nyata kepada konsumen, bukan cuma diam karena “sungkan”.

​”Kalau OJK diam dan takut tidak melakukan pembelaan kepada nasabah Bank BCA tersebut, ini artinya OJK lebih menikmati anggaran upeti atau mendapat anggaran pungutan dari perbankan yang nilainya sangat fantastis,” pungkasnya.

Baca Juga  Rakornas P2DD 2023: Sinergi Nasional untuk Akselerasi Digitalisasi Daerah Menuju Indonesia Maju

​Sekarang, bola panas ada di tangan OJK. Apakah mereka bakal bertindak tegas membela hak nasabah, atau malah tetap jalan di tempat? Kita tunggu update selanjutnya!(red).