Trio Begal Modus Kencan Sesama Jenis Diciduk Polisi, Korban Dirampok hingga Dilakban di Makam

Kriminal, Megapolitan123 Dilihat

​DEPOK, Markaberita.com — Niat hati cari kenalan baru lewat aplikasi kencan online, seorang pria di Depok justru menjadi korban komplotan begal sadis. Beruntung, pelarian tiga pelaku berinisial AR (30), KA (24), and S (42) tidak berlangsung lama setelah jajaran Polres Metro Depok bergerak cepat meringkus mereka.

​Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini terbilang licik. Mereka menggunakan aplikasi kencan Hornet untuk memancing korban, merampas harta benda, hingga mengikat dan meninggalkan korban seorang diri di area pemakaman umum.

​Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, membeberkan bahwa otak kejahatan ini adalah tersangka AR. Peran AR adalah membuat akun di aplikasi Hornet, mencari target, sekaligus mengulik kondisi ekonomi calon korban.

Baca Juga  Akhir Pelarian Kades Tanjung Bungin Kabupaten Karawang yang Menjadi DPO

​Setelah mendapatkan target yang dinilai potensial, AR mengajak korban ketemuan dan menjemputnya di sekitar tempat tinggal atau kosan. Korban kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang sepi, yang mayoritas merupakan area makam.

​”Setelah pelaku yakin, pelaku AR mengajak bertemu korban dengan menjemput di sekitar kosan ataupun rumahnya, kemudian membonceng si korban membawa korban ke tempat sepi, rata-rata di daerah makam,” ujar AKBP Made Gede Oka Utama, Senin (27/7/2026).

​Setibanya di tempat sunyi tersebut, dua pelaku lainnya yakni KA dan S langsung menyergap dari belakang. Mereka menjatuhkan, menyeret, dan menganiaya korban sebelum akhirnya merampas seluruh barang berharga miliknya.

​Tidak berhenti sampai di situ, para pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali serta melakban mulutnya. Korban kemudian ditinggalkan begitu saja dalam kondisi tak berdaya di tengah kegelapan makam.

Baca Juga  Pejabat Baru DKI Wajib Gaspol 40 Program Unggulan Gubernur

​Setelah berhasil melepaskan diri atau meminta pertolongan warga, korban langsung melapor ke Polsek Sukmajaya. Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Metro Depok langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengendus persembunyian para pelaku.

​Pada Minggu dini hari, ketiga tersangka berhasil diciduk. Namun, saat proses pengembangan di lapangan, mereka sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Alhasil, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku.

​Dari hasil penyidikan sementara, komplotan sadis ini tercatat sudah tiga kali melancarkan aksi serupa di wilayah Depok dengan rincian:

​Cilodong — Senin, 20 Juli 2026, Kecamatan Tapos — Jumat, 24 Juli 2026 dan Jatimulya — Sabtu, 25 Juli 2026.

Baca Juga  Gurita Bisnis BUMD Air Minum: Dari Pasokan Air Limbah, Tragedi Maut Cipayung, hingga Desakan Investigasi Monopoli ke KPPU

​Akibat perbuatan keji tersebut, ketiga tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(red).