PS Law Firm Buka Posko Pengaduan Korban TPPO PT Buana Rizki: Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Hukum, Nasional272 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – PS Law Firm secara resmi membuka Posko Pengaduan Dugaan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkaitan dengan proses perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh PT Buana Rizki beserta jaringan sponsor yang diduga terlibat. Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers tertulis yang diterima redaksi pada Senin (13/07/26).

​Langkah ini diambil setelah PS Law Firm menerima kuasa pendampingan hukum dari sejumlah PMI yang mengalami persoalan serius selama bekerja di Arab Saudi, mulai dari dugaan kekerasan fisik, gangguan kesehatan, hingga pelanggaran hak-hak pekerja, termasuk pengupahan yang tidak sesuai dengan janji.

​Koordinator Posko, Salomo Silitonga, S.H., menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara menyeluruh sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja migran. Berdasarkan dokumen yang diterima, para PMI diberangkatkan melalui sponsor yang terafiliasi dengan PT Buana Rizki. Oleh karena itu, PS Law Firm mendesak aparat penegak hukum untuk menguji kesesuaian proses tersebut dengan peraturan perundang-undangan, terutama terkait Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang penghentian penempatan PMI pada pengguna perseorangan di Timur Tengah.

Baca Juga  Kasus PMI Terlantar Makin Chaos: PT Buana Rizki Nego Damai Pakai Cuan, PT MSI Sok Kebal Hukum, Imigrasi Malah Silent Treatment

​Sebelum menempuh jalur hukum formal, PS Law Firm telah melayangkan surat somasi serta undangan klarifikasi kepada PT Buana Rizki dan pihak sponsor terkait. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan maupun iktikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan para korban. Salomo juga menyoroti lambatnya penanganan kasus serupa yang diduga melibatkan PT Buana Rizki di masa lalu. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak atas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

​Hingga saat ini, para PMI yang telah memberikan kuasa kepada PS Law Firm adalah WA, N, S, SA, H, dan N. PS Law Firm meyakini bahwa masih banyak korban lain di luar daftar tersebut. Oleh karena itu, posko ini dibuka sebagai wadah bagi para korban atau keluarga untuk melapor agar dapat diberikan pendampingan hukum yang layak.

Baca Juga  Iwan Sumule Pejabat Negara yang digugat 5M oleh Arny Ternatani masuk tahap Mediasi di PN Jakarta Pusat

​PS Law Firm mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri, dan tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum.

​Masyarakat, keluarga korban, atau pihak yang memiliki informasi terkait dugaan penempatan PMI ilegal yang berkaitan dengan PT Buana Rizki dapat segera menghubungi Koordinator Posko, Salomo Silitonga, S.H., melalui WhatsApp di nomor 0819-6056-206. Setiap laporan yang masuk akan dijamin kerahasiaannya, dilakukan verifikasi data, dan diberikan pendampingan hukum hingga tercapai kepastian hukum.(red).

Baca Juga  Sudjatmiko: Bangun Sekolah Rakyat Bukan Sekadar Cepat Selesai, Tapi Harus Aman untuk Anak