Proyek TPT Tanggap Darurat Sukadami Diduga Melanggar Aturan, Kades Ciawi dan pemborong Bungkam

News82 Dilihat

Proyek TPT Tanggap Darurat Sukadami Diduga Melanggar Aturan, Kades Ciawi dan pemborong Bungkam

 

*PURWAKARTA, Markaberita.com* – Awak media Markaberita.com menyampaikan _Sanggahan Publik_ secara terbuka terkait pelaksanaan Proyek Tembok Penahan Tanah, TPT, Tanggap Darurat di wilayah perbatasan Desa Sukadami dan Desa Ciawi , Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

 

Sanggahan ini disampaikan setelah upaya konfirmasi kepada pihak terkait menemui jalan buntu dan berdasarkan temuan fakta di lapangan yang diduga bertentangan dengan regulasi dan spesifikasi teknis.

 

Berdasarkan penelusuran dan dokumentasi di lapangan selama beberapa hari terakhir, Markaberita.com menemukan 3 poin krusial:

 

1. Tidak Ada Papan Informasi Kegiatan., Tidak terpasangnya papan proyek dinilai melanggar asas transparansi penggunaan anggaran negara.

Baca Juga  Proyek irigasi pertanian desa Parakan Salam disinyalir tak penuhi standar pengerjaan dan spesifikasi, Kades beri bantahan ke media, "maunya apa gitu"?

2. Material Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis.,  Dari pantauan di lokasi, material yang digunakan berupa pasir berwarna kuning seperti tanah dan batu bekas dari TPT lama yang dipasang kembali. Hal ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, RAB, dan standar teknis yang ditetapkan dinas terkait.

3. Tidak Diterapkannya Standar K3.,  Di lokasi pekerjaan tidak terlihat penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi para pekerja.

 

Selain itu, berdasarkan aduan warga, terdapat aktivitas pengiriman material untuk kebutuhan proyek TPT di Desa Sukadami yang dilakukan oleh Kepala Desa Ciawi , Agus S

 

Upaya Konfirmasi Diabaikan, Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pers dan kode etik jurnalistik, Markaberita.com telah melayangkan konfirmasi tertulis via WhatsApp serta menghubungi Kepala Desa Ciawi dan pihak pemborong proyek.

Baca Juga  Koperasi" Abal-Abal Diduga Lakukan Aktiptas Simpan Pinjam diduga catut nama salah satu bank BUMN..!

Hingga batas waktu 1×24 jam sejak konfirmasi dikirim, tidak ada tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab yang diberikan oleh pihak terkait.

“Karena tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi, maka kami sampaikan sanggahan ini secara terbuka kepada publik,” ujar Saepul Bahri, Wartawan Markaberita.com.

 

FORKOWAP Desak 3 Instansi Turun Tangan, Atas dasar temuan tersebut, Ketua FORKOWAP, Forum Komunikasi Wartawan Purwasuka, H Jenal Aripin /HZAB turut mendesak:

1. Dinas PUPR dan BPBD Kabupaten Purwakarta, untuk segera turun ke lapangan dan mengevaluasi mutu serta prosedur pelaksanaan proyek tanggap darurat ini.

2. BBWS Citarum, untuk memeriksa apakah pekerjaan TPT tersebut sudah sesuai dengan izin sempadan sungai dan spesifikasi teknis BBWS.

Baca Juga  Lulusan SMP Berbondong bondong Mendaftar Ke SMAN1 Kertasari

3. Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat Kabupaten Purwakarta, untuk menindaklanjuti jika ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran atau pekerjaan.

Kegiatan di sempadan sungai diatur dalam *UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 65* dengan ancaman sanksi pidana paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 Miliar.

Transparansi proyek juga diamanatkan *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* dan *Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa* yang mewajibkan adanya papan informasi dan pengawasan.

 

Markaberita.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab selebar-lebarnya bagi semua pihak terkait.

_Reporter: Saepul Bahri_