MUI Dorong Pemerintah Adopsi Ketegasan Rusia Terhadap Gerakan LGBT

Hukum, Nasional109 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah lebih konkret dan tegas dalam menyikapi fenomena serta kampanye gerakan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di tanah air.

​Dalam keterangannya di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Kiai Anwar menyoroti kebijakan Rusia yang telah mengategorikan “gerakan LGBT internasional” sebagai organisasi ekstremis. Menurutnya, pendekatan tersebut layak menjadi referensi bagi Indonesia untuk menjaga ketahanan moral, politik, dan keamanan nasional.

​Kiai Anwar menjelaskan bahwa langkah Rusia tidak semata-mata didasari oleh aspek moral, melainkan karena potensi ancaman sistemik yang dibawa oleh gerakan tersebut.

​”Rusia memandang gerakan ini berbahaya dari sisi politik, keamanan, serta budaya. Jika negara seperti Rusia bisa mengambil sikap tegas, seharusnya Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa bisa melakukan hal serupa,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Kediri tersebut.

Baca Juga  Turut Semarakkan HBP Ke-59, Petugas Lapas Banjarbaru Ikuti Turnamen Catur Online Antar ASN Kemenkumham Tingkat Nasional

​Selain aspek kebijakan, Wakil Rais ‘Aam PBNU ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang nyata. Ia berharap pemerintah tidak sekadar mengeluarkan imbauan, melainkan melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang secara terang-terangan melanggar ketentuan hukum atau melakukan kampanye gerakan tersebut.

​”Kita perlu sikap tegas yang tidak memberi ruang bagi gerakan ini. Jika sudah melanggar undang-undang, maka harus ada tindakan hukum. Tidak cukup hanya melarang, tapi harus ada penegakan hukum yang konkret,” tegasnya.

​Basis Konstitusi: UU Perkawinan

​Kiai Anwar merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai basis hukum utama. Ia menegaskan bahwa aturan di Indonesia secara jelas mengakui perkawinan hanya sebagai ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Baca Juga  Isra Miraj: Mencari Kompas Moral di Tengah Kabut Post-Truth  

​”Hukum kita sudah sangat jelas bahwa pernikahan yang diakui negara adalah pernikahan lawan jenis. Hal ini menjadi pegangan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi praktik maupun kampanye pernikahan sejenis,” pungkasnya.

​Sebagai catatan, Rusia secara resmi memasukkan gerakan LGBT internasional ke dalam daftar organisasi ekstremis sejak tahun 2024, menyusul putusan Mahkamah Agung Rusia pada akhir 2023.(Red).

#MUI #KHAnwarIskandar #Indonesia #LGBT #PenegakanHukum #UndangUndangPerkawinan #MoralBangsa #IsuNasional #BeritaTerkini #KedaulatanHukum #Markaberita