Desak Perlindungan Moral Generasi, Forum Ormas Sumedang Dorong Lahirnya Perda Pencegahan LGBT

Daerah, Hukum71 Dilihat

​SUMEDANG, Markaberita.com – Upaya membentengi masyarakat dan generasi muda dari bahaya perilaku seksual menyimpang terus menguat. Forum Ormas dan Masyarakat Kabupaten Sumedang secara resmi menyampaikan aspirasi mendesak kepada DPRD Kabupaten Sumedang untuk segera merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan LGBT.

​Desakan ini disampaikan dalam audiensi formal di Gedung DPRD Sumedang, Selasa (30/6/2026). Pertemuan ini menjadi momentum strategis bagi elemen masyarakat untuk menuntut kehadiran negara dalam melindungi nilai-nilai moral dan ketahanan keluarga di wilayah Sumedang.

​Koordinator Forum Ormas dan Masyarakat Kabupaten Sumedang, Ust. Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa inisiatif ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap masifnya aktivitas kelompok LGBT yang mulai berani tampil di ruang publik maupun media sosial.

Baca Juga  Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif,Polsek Talang Ubi Gelar Patroli Subuh

​”Kami menemukan indikasi aktivitas kelompok tertentu yang mengkhawatirkan, termasuk bukti-bukti perilaku menyimpang di tempat umum. Perda ini adalah instrumen mendesak untuk meminimalisasi gerakan tersebut demi menyelamatkan generasi muda kita dari kerusakan moral,” tegas Dedi.

​Ia menambahkan, pihaknya telah merencanakan rapat akbar yang dijadwalkan pada 14 Juli 2026 mendatang dengan menghadirkan jajaran DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk memastikan komitmen nyata terkait pembentukan aturan ini.

​Anggota DPRD Sumedang, Rahmat Juliadi, menyambut baik aspirasi tersebut dan menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat sejalan dengan realitas data kesehatan di lapangan.

​”Kami menerima masukan ini sebagai keresahan kolektif. Fakta menunjukkan adanya tren peningkatan kasus HIV/AIDS dalam lima bulan terakhir, di mana kelompok LSL (Laki-laki Seks dengan Laki-laki) tercatat menjadi salah satu penyumbang terbanyak. Ini adalah sinyal bahaya yang harus direspons secara serius oleh Pemerintah Kabupaten,” ujar Rahmat.

Baca Juga  Merajut Kebersamaan dalam Keluarga Besar Al-Jailani Firdaus: Kisah Inspiratif dari Kampung Bojongsari*

​Rahmat juga menekankan bahwa Pemerintah Daerah harus segera mengambil langkah inisiatif dalam penyusunan draf regulasi agar proses pembentukan Perda dapat berjalan lebih efisien. Ia memperkirakan, dengan kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif, regulasi ini dapat diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan ke depan.

​Menuju Payung Hukum yang Kuat

​Saat ini, Kabupaten Sumedang dinilai belum memiliki perangkat hukum yang spesifik untuk menangani masalah perilaku menyimpang secara komprehensif. Regulasi yang diusulkan diharapkan tidak hanya mencakup aspek pencegahan dan penanggulangan, tetapi juga tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

​”Kami berkomitmen mengawal aspirasi ini. Target enam bulan adalah waktu yang realistis jika Pemerintah Daerah segera merespons dengan menyusun draf raperda untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026,” pungkas Rahmat.(Red).

Baca Juga  Lepas Sambut Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Arm Vicky Harryanto Mamoto Gantikan Letkol Inf Michael Ronald

#Sumedang #Markaberita #PerdaLGBT #KetahananKeluarga #StopLGBT #DPRDSumedang #MoralBangsa #AksiSosial #GenerasiMuda #BeritaTerkini #KawalKebijakan