Lawan Ekosida dan Kejahatan Keuangan Rp992 Triliun, KLH Gulirkan Gerakan Tobat Ekologis Nasional

Nasional238 Dilihat

​JAKARTA, markaberita.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah transformatif dalam merespons krisis lingkungan yang kian mengancam. Menteri Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, resmi menyerukan “Tobat Ekologis” melalui pembentukan Gerakan Tobat Ekologis Nasional sebagai fondasi pemulihan alam dan perilaku manusia.

​Gerakan ini dirancang bukan sekadar sebagai simbol moral, melainkan aksi strategis nasional yang mencakup penanaman 2 miliar pohon, penguatan tanaman bambu sebagai nature-based solutions (solusi berbasis alam), penanganan darurat sampah, hingga implementasi ekonomi sirkular yang memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat luas.

​Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan perwujudan konkret dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto di sektor lingkungan hidup.

Baca Juga  Pemilihan Rektor ITB, ITB 2025-2030, MWA ITB, Proses Pemilihan Rektor, Konferensi Pers ITB

​”Gerakan Tobat Ekologis Nasional yang diinisiasi Pak Menteri Moh. Jumhur Hidayat ini sangat krusial. Selain untuk memulihkan ekosistem, gerakan ini menjadi instrumen penting dalam menempatkan posisi dan kepentingan nasional Indonesia di tengah dinamika agenda global,” ujar Yudi kepada markaberita.com, Senin (6/7/2026).

​Di samping upaya restorasi, KLH menyatakan komitmen serius dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Yudi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah fokus menangani kasus green financial crime (kejahatan keuangan lingkungan) yang nilainya mencapai angka fantastis.

​”Merujuk data PPATK tahun 2025, kejahatan keuangan lingkungan mencapai nilai Rp992 triliun. Kami sangat serius mengadvokasi gerakan ini, termasuk terus menagih hak-hak keperdataan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) untuk dimenangkan oleh Kementerian LH,” tegasnya.

Baca Juga  Barisan Milenial Sepakbola: Erick Thohir Sosok Visioner, Sahabat Pemuda dan Nahkoda Olahraga Indonesia.

​Menurut Yudi, langkah tegas KLH ini sejalan dengan tren hukum global yang kini tengah memperjuangkan agar kejahatan lingkungan hidup diklasifikasikan sebagai kejahatan internasional kelima, setara dengan kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi.

​Di level global, kejahatan terhadap lingkungan dikenal dengan istilah ekosida. Yudi menyebutkan bahwa ekosida merupakan tindakan yang dampak kerusakannya lebih besar dari genosida.

​”Ekosida didefinisikan sebagai tindakan membunuh ‘rumah kehidupan’ bumi. Oleh karena itu, Gerakan Tobat Ekologis Nasional ini menjadi harga mati bagi kita semua untuk berpartisipasi dalam menyelamatkan bumi agar tetap lestari,” tutupnya.

​KLH menegaskan akan terus mengadvokasi gerakan ini dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, demi membangun kesadaran kolektif antara negara dan rakyat dalam menjaga kelangsungan hidup bangsa dan planet ini.(red).

Baca Juga  Iwan Sumule Digugat Rp 5 Miliar oleh Arny Ternatani, Sidang Memasuki Tahap Mediasi di PN Jakarta Pusat