KPK Respons Pengembalian Amplop Menhut Raja Juli: Pidana Tetap Berjalan

Hukum, Nasional114 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. KPK menegaskan bahwa aksi pengembalian tersebut tidak otomatis menggugurkan pertanggungjawaban pidana.

​Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Sabtu (4/7/2026), menanggapi pengakuan Raja Juli terkait pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026 lalu.

​Raja Juli sebelumnya mengklaim telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing tersebut. Namun, pihak KPK menilai tindakan tersebut hanyalah satu bagian dari rangkaian peristiwa yang harus diselidiki lebih dalam.

Baca Juga  Permainan Bunga, BPK dan Dilema Maksimalisasi Dana Pemprov

​”Pengembalian tidak menghapus pidana. Namun, sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang dikonstruksi—di mana bupati diduga mengurus rekomendasi ke kementerian—itu nanti akan didalami oleh tim penyidik,” ujar Taufik kepada wartawan.

​Taufik meminta publik untuk bersabar karena kasus ini masih berada dalam tahap awal penyidikan. Menurutnya, tim penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti untuk melihat keterkaitan antara pemberian amplop tersebut dengan kepentingan administratif atau kebijakan yang sedang diurus oleh pihak terkait di Kementerian Kehutanan.

​Hingga saat ini, KPK terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya gratifikasi atau modus lain dalam pengurusan rekomendasi kementerian.

​”Ditunggu saja, sabar. Ini kan baru awal-awal penyidikannya,” tutup Taufik.(red).

Baca Juga  CBA Desak KPK Usut Dugaan Rekayasa Tender Proyek Gedung Setda Tangerang Rp15 Miliar

#KPK #RajaJuliAntoni #BupatiKuansing #SuhardimanAmby #BeritaKorupsi #KementerianKehutanan #PenyidikanKPK #MarkaBerita #InfoJakarta #HukumIndonesia