Markaberita.| Jakarta, 1 Januari 2026 – Center for Budget Analysis (CBA) membongkar dugaan praktik lancung dalam proses tender penataan ruang kerja Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang. Proyek dengan pagu anggaran Rp15 miliar tersebut diduga telah dikondisikan sejak awal untuk memenangkan pihak tertentu, yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan penelusuran dokumen pengadaan, tender ini memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp14,96 miliar. Meski diikuti oleh 34 peserta, proses evaluasi berakhir antiklimaks dengan menetapkan CV Lentera Lestari sebagai pemenang tunggal melalui nilai kontrak Rp14,70 miliar.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyoroti selisih harga kontrak yang hanya turun sekitar 1,7 persen dari HPS. “Efisiensi yang sangat tipis ini menjadi indikator kuat bahwa persaingan harga tidak berjalan. Ini hanya sekadar formalitas administratif,” ujar Jajang dalam keterangan resminya, Kamis (1/1/2026).
CBA merinci enam kejanggalan utama yang ditemukan dalam proses pengadaan tersebut:
Pertama: Manipulasi Kualifikasi Badan Usaha: Proyek bernilai Rp15 miliar ini dikemas sedemikian rupa sehingga bisa dimenangkan oleh badan usaha berbentuk CV, bukan PT. Hal ini dinilai janggal mengingat besarnya skala anggaran.
Kedua: Gugur Massal Peserta: Dari 34 peserta, 30 di antaranya dinyatakan gugur tanpa penjelasan evaluasi yang transparan, menyisakan jalur hijau bagi pemenang tunggal.
Ketiga: Eliminasi Penawar Terendah: Peserta yang mengajukan penawaran jauh lebih efisien (Rp11,96 miliar) digugurkan hanya karena alasan administratif Sertifikat Badan Usaha (SBU), padahal lingkup pekerjaan didominasi interior ringan.
Keempat: Syarat Tidak Relevan: Adanya kewajiban melampirkan Final Hand Over (FHO) sebagai syarat tender. CBA menilai syarat ini hanya alat untuk menjegal peserta lain karena FHO adalah dokumen pasca-pekerjaan.
Kelima: Pengemasan Pekerjaan: Pekerjaan interior (plafon, lantai, kabinet) diklaim sebagai pekerjaan konstruksi untuk memanipulasi persyaratan kualifikasi teknis.
Keenam: Negosiasi Formalitas: Karena tidak ada pesaing, proses negosiasi harga tidak menghasilkan penghematan anggaran yang signifikan bagi kas daerah.
Akibat dugaan pengondisian ini dan digugurkannya penawar terendah, CBA mengalkulasi adanya potensi pemborosan atau kehilangan efisiensi anggaran sebesar Rp2,7 miliar. Angka ini seharusnya bisa menjadi penghematan jika tender dilakukan secara kompetitif dan transparan.
CBA menilai praktik ini menabrak Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama terkait prinsip persaingan sehat dan non-diskriminatif.
Langkah yang didesak oleh CBA:
- Kepada APIP (Inspektorat): Melakukan audit khusus terhadap perencanaan dan proses pemilihan penyedia di lingkungan Setda Kabupaten Tangerang.
- Kepada KPK: Turun tangan menyelidiki adanya indikasi persekongkolan vertikal antara oknum pejabat pengadaan dengan pihak swasta.
”Kasus ini harus dibuka secara terang benderang. Jangan sampai anggaran rakyat menguap hanya untuk menguntungkan segelintir kelompok melalui tender yang sudah ‘disetting’ sejak meja perencanaan,” tegas Jajang.(Red).






