Kawal Usut Korupsi di BUMN Strategis, DEMA UINSU: Polri Harus Steril dari Intervensi

Hukum, Nasional49 Dilihat

​MEDAN, Markaberita.com– Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (DEMA UINSU) secara resmi menyatakan dukungan kritis terhadap langkah progresif Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut tuntas dugaan megakorupsi di berbagai sektor strategis nasional, termasuk di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.

​Ketua DEMA UINSU, Fathi Farich Hasibuan melalui keterangan tertulis yang di terima redaksi Markaberita.com, menegaskan bahwa mahasiswa sebagai elemen intelektual organik memiliki kewajiban moral untuk mengawal momentum pemberantasan korupsi agar berjalan murni demi keadilan substantif bagi rakyat.

​”Kami memberikan dukungan penuh terhadap langkah progresif Kortastipidkor Polri. Penanganan kasus korupsi pada institusi dan BUMN strategis ini harus diakselerasi tanpa pandang bulu. Namun, dukungan kami bukan merupakan ‘cek kosong’. Ini adalah dukungan kritis; kami menuntut transparansi penuh, akuntabilitas, dan jaminan bahwa proses hukum ini benar-benar steril dari intervensi politik maupun tekanan pihak mana pun,” ujar Fathi Farich Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga  Skandal Beras Oplosan Libatkan BUMD DKI? Habib Salim Jindan: Pecat Semua yang Terlibat, Penjarakan Mafia Beras!

​Selain menyoroti akselerasi penegakan hukum oleh Polri, DEMA UINSU juga memberikan penekanan tajam mengenai pentingnya menjaga batas-batas institusional demi kesehatan demokrasi di Indonesia. Fathi secara tegas menuntut komitmen nyata dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menghormati yurisdiksi hukum sipil selama proses penyidikan berlangsung.

​Menurut Fathi, dalam kerangka tata negara yang demokratis, prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum adalah instrumen mutlak yang tidak dapat dikompromikan.

​”Kami menuntut komitmen tegas pihak TNI untuk menjaga dan menghormati supremasi sipil. Tidak boleh ada ego sektoral, hak istimewa (privilege), atau tindakan apa pun yang berpotensi menghalangi jalannya penyidikan pidana formal oleh Kepolisian. Biarkan penyidik bekerja secara profesional dalam koridor hukum sipil,” tambah Fathi.

Baca Juga  Desak Transparansi Kasus Jampidsus, Massa Pemuda Antikorupsi Gelar Aksi di Depan Kejagung

​DEMA UINSU mengingatkan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi besar tanpa adanya benturan antar-institusi akan menjadi indikator utama kematangan sosiopolitik bangsa.

​Sebagai penutup, DEMA UINSU menyatakan akan terus konsisten berdiri sebagai benteng intelektual guna memastikan hukum tidak tumpul saat berhadapan dengan kekuatan kekuasaan maupun kekuatan bersenjata.(red).