GERTAK: Penegakan Hukum Harus Bebas dari Intervensi, Semua Pihak Wajib Menghormati Proses Hukum

Hukum, Nasional93 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com — Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa proses penegakan hukum wajib berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi, baik dari kepentingan politik maupun penggiringan opini publik.

​Pernyataan tegas ini disampaikan menanggapi polemik yang mencuat setelah pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut Febrie Andriansyah sebagai “Kebanggaan Presiden” serta mempertanyakan alasan penyidik tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Presiden sebelum menetapkan status tersangka—sebuah klaim yang dinilai tidak berdasar.

​Menurut Ahmad Fauzi, meski setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, jalannya proses hukum harus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berpijak pada kecukupan alat bukti sah.

​“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kami juga menegaskan bahwa setiap perkara harus diproses secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hanya dapat dibangun melalui proses yang profesional dan akuntabel,” ujar Ahmad Fauzi dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

 

Baca Juga  Rekor Baru Kemenag! Anggaran 2027 Diusulkan Tembus Rp129 Triliun, Pesantren Jadi Prioritas

​Ia juga menilai pentingnya transparansi informasi dari aparat penegak hukum agar masyarakat mendapatkan gambaran utuh mengenai perkembangan perkara dan terhindar dari spekulasi liar di ruang publik.

​Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Febrie didasarkan pada kecukupan alat bukti yang kuat serta melalui mekanisme gelar perkara yang sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

​Dalam rangkaian penyidikan tersebut, aparat penegak hukum turut melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis serta menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan, uang tunai dalam berbagai pecahan, serta valuta asing (valas) yang diduga kuat berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga  Dugaan Penjualan Solar Alat Berat ke Pengepul di TPA Cipayung, CBA Desak Kejati Jabar Bertindak

​Sebagai organisasi pemerhati pemberantasan korupsi, Ahmad Fauzi menegaskan bahwa GERTAK akan terus mengawal jalannya kasus ini agar senantiasa berpedoman pada prinsip supremasi hukum tanpa pandang bulu maupun perlakuan istimewa kepada pihak manapun.

​“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan negara dan rakyat. Karena itu, seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. “Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara pihak yang tidak terbukti juga harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.”

​Di akhir keterangannya, GERTAK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa mengedepankan asas hukum, menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan, serta menghindari pembentukan opini yang berpotensi mencederai independensi aparat penegak hukum.(red).

Baca Juga  Bey Machmudin Tutup KKJ - PKJB 2024