GERTAK Desak Kejati DKI Usut Dugaan “Mark-up” Anggaran Abang None dan Kejanggalan LHKPN Kadis Parekraf

Hukum, Megapolitan86 Dilihat

​JAKARTA, markaberita.com – Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk melakukan investigasi mendalam terhadap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata.

​Desakan ini mencuat setelah GERTAK menemukan adanya indikasi kejanggalan dalam pengelolaan anggaran sejumlah proyek di Dinas Parekraf tahun 2024 serta dugaan ketidaksesuaian laporan harta kekayaan (LHKPN) milik Andhika Permata.

​Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya menduga adanya praktik mark-up atau penggelembungan anggaran pada empat proyek kegiatan Pemilihan Abang None Jakarta 2024.

​”Kami meminta Kejati DKI Jakarta segera memanggil dan memeriksa Andhika Permata terkait realisasi anggaran yang janggal. Terdapat pola penggunaan anggaran yang patut dipertanyakan, terutama untuk honorarium narasumber, moderator, hingga panitia di empat proyek kegiatan yang berbeda namun memiliki esensi serupa,” ujar Ahmad Fauzi kepada awak media, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga  Viral, Terkait Dugaan Kriminalisasi Alvin Lim, Putri nya Jadi Sumber Berita Media Internasional

Berdasarkan data yang dipaparkan GERTAK, proyek-proyek tersebut antara lain:

  1. ​Pemilihan Abang dan None Jakarta: Anggaran sebesar Rp 8.019.570.463, yang dialokasikan salah satunya untuk honorarium narasumber, pembahas, moderator, dan pembawa acara.
  2. ​Pemberdayaan Abang dan None Jakarta: Anggaran Rp 882.750.000 untuk honorarium narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia.
  3. ​Pemilihan Abang dan None Jakarta: Anggaran Rp 17.500.000 untuk honorarium narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia.
  4. ​Pemberdayaan Abang dan None Jakarta: Proyek administratif berupa penjilidan soft cover dengan nilai Rp 553.046.

​Temuan Ketidaksesuaian LHKPN

Selain masalah anggaran, GERTAK menyoroti perbedaan mencolok antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan aset nyata yang dimiliki Andhika Permata.

Baca Juga  Dari Bank DKI ke Food Station: Menguak Tebang Pilih yang Mengikis Kepercayaan

​Ahmad Fauzi mengungkap adanya indikasi ketidakterbukaan dalam pelaporan aset. Salah satu poin yang disoroti adalah kepemilikan mobil Mitsubishi Xpander Ultimate tahun 2018.

​”Dalam LHKPN tercatat nilai mobil tersebut Rp 110.000.000, namun faktanya aset tersebut atas nama istri beliau, Vira Marselina. Selain itu, ada juga aset rumah mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menjadi tempat tinggal sesuai KTP namun tidak tercantum dalam laporan LHKPN, padahal tanah dan bangunan di wilayah lain seperti Bekasi, Bogor, Depok, dan Jakarta Selatan dilaporkan,” jelasnya.

​GERTAK berharap aparat penegak hukum dapat bersikap tegas dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini. Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi kinerja dinas-dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

Baca Juga  Gedung Dispora DKI Mewah tapi Aktivitas Pemuda Mati Suri, LPMAK: Gubernur Pramono Anung Lebih Cintai Proyek Beton daripada Masa Depan Pemuda  

​”Kami mendesak Kejati untuk segera memanggil Kadis Parekraf. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar publik mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Ahmad.(Red).