Gawat! Duit KUR Rp41 M Malah Nyangkut, FORMASI Sentil KPK Biar Gak Main-Main

Hukum, Nasional121 Dilihat

​“Bukan cuma kroco di cabang yang dibabat, pucuk pimpinan juga harus dites!”

— Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMASI)

 

JAKARTA, Markaberita.com – Kasus rasuah di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Cabang Jember lagi panas-panasnya. Gara-gara ulah nakal dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, negara dipastikan rugi hingga Rp41,48 miliar berdasarkan hasil audit BPKP!

​Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim emang udah nyeret tiga tersangka—mulai dari eks Pinca BNI Jember berinisial MFH sampai dua Collection Agent (AM & IIS). Modusnya pun klasik tapi licik: maincomot KTP warga buat pengajuan fiktif, verifikasi ngasal, sampai duit cairnya malah dipake buat nutup kredit macet atau kepentingan pribadi.

​Tapi, buat Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMASI), langkah ini belum cukup. Lewat sang Ketua Umum, Jalih Pitoeng, FORMASI secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat turun tangan langsung menguliti kasus ini sampai ke akar-akarnya.

Baca Juga  Bupati Bolaang Mongondow Utara Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Sejumlah Ruangan Dinas Disegel

​Banyak yang mikir desakan ini buat ‘menjatuhkan’ orang. Padahal, kata Jalih, dipanggilnya jajaran direksi—termasuk Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan—itu murni buat klarifikasi dan bedah sistem, bukan vonis bersalah.

​“Pemeriksaan itu bukan berarti udah pasti salah. Justru biar penegak hukum tahu, ini jebolnya di mana? Apakah standard operating procedure (SOP) manajemen risiko kita lagi tidur, atau ada ‘main mata’ di balik layar?” tegas Jalih, Rabu (29/7/2026).

​Buat anak muda, Gen Z, dan Milenial yang melek finansial, kasus ini jadi pengingat penting: KUR itu duit rakyat dan subsidi negara! Tujuannya mulia banget, buat ngebantu UMKM yang butuh modal usaha. Kalau dananya malah dikorupsi, bukan cuma negara yang boncos, tapi mimpi pelaku usaha kecil buat berkembang ikutan hancur.

Baca Juga  Survei LKPI: Kepala BPI Danantara Masuk 10 Besar Pejabat dengan Kinerja Memuaskan Publik

​Langkah FORMASI dorong KPK bukan tanpa alibi. Ada sederet regulasi kuat yang jadi tameng argumen mereka:

  • ​UU No. 19/2019 tentang KPK: Lembaga antirasuah punya mandat penuh buat ngusut korupsi skala kakap yang bikin kerugian negara masif.
  • ​UU Tipikor (No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara wajib disikat secara hukum.
  • ​UU Perseroan Terbatas (No. 40/2007) & UU P2SK (No. 4/2023): Direksi punya tanggung jawab penuh atas Good Corporate Governance (GCG) dan sistem pengawasan internal bank. Jadi, nggak bisa cuci tangan begitu aja kalau ada malpraktik korporasi.

​Di sisi lain, pihak BNI lewat Corporate Secretary, Okki Rushartomo, sebenarnya udah buka suara. Mereka ngeklaim kalau kasus ini terbongkar justru berkat temuan internal perusahaan yang langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum sejak 2024 lalu. BNI menegaskan komitmennya buat zero tolerance to fraud.

Baca Juga  Ternyata LMP Pernah Surati KPK, Memohon Supervisi Dan Pantau Pokir DPRD Karawang

​Meski begitu, FORMASI mengingatkan publik buat tetap santai dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua proses hukum harus dikawal objektif: kalau terbukti bersih ya dibersihkan namanya, tapi kalau terbukti ada pembiaran sistemik, sikat tanpa pandang bulu!

​“Korupsi itu kejahatan luar biasa, jadi penanganannya juga harus extra ordinary. Kita nggak lagi cari kambing hitam, tapi cari keadilan dan perbaikan sistem biar kejadian serupa nggak terulang lagi,” pungkas Jalih.(red).