JAKARTA PUSAT, Markaberita.com — Aksi unjuk rasa ratusan warga Jalan Kwini 8, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yang menolak penggusuran oleh Kodam Jaya pada Selasa (21/7/2026), tidak sekadar menyita perhatian publik terkait sengketa batas lahan. Peristiwa ini turut membuka ruang evaluasi kritis terhadap sejauh mana fungsi birokrasi pemerintahan daerah dalam melindungi hak-hak dasar warganya dari ancaman pengosongan paksa.
Di tengah kemelut hukum atas lahan yang telah dihuni secara turun-temurun oleh lima hingga enam generasi tersebut, kritik tajam justru dialamatkan kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. Kepala daerah tingkat wilayah yang selama ini dikenal aktif dan masif mendokumentasikan kegiatan blusukannya di media sosial itu dinilai absen secara substantif ketika warganya menghadapi krisis kemanusiaan yang nyata di lapangan.
Ketika “Panggung Digital” Diuji Realitas Lapangan
Fenomena kepemimpinan era digital kerap menghadapi ujian konsistensi antara citra di ruang siber dan efektivitas kerja nyata. Dalam kasus sengketa agraria di Kwini 8, sorotan tajam mengarah pada hilangnya inisiatif struktural dari tingkat pemerintahan kota untuk meredakan ketegangan antara warga dan institusi militer.
Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansyah, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah kota tidak boleh sekadar seremonial atau berorientasi pada pencitraan media sosial. Ketika 179 Kepala Keluarga (KK)—yang merupakan warga sipil taat pajak dibuktikan melalui riwayat pembayaran dari Ireda, Ipeda, hingga PBB—terancam kehilangan tempat tinggal akibat klaim Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 yang diduga cacat administrasi, posisi moral seorang kepala wilayah dipertaruhkan.
“Selama ini kita sering melihat bagaimana aksi turun ke bawah dipublikasikan secara masif di media sosial. Namun, ketika warga Jakarta Pusat di Kwini 8 menghadapi ancaman penggusuran nyata, di mana taring dan keberpihakan Wali Kota? Jangan sampai blusukan hanya menjadi panggung pencitraan semata, sementara urusan esensial warganya yang terancam kehilangan tempat tinggal diabaikan begitu saja,” tegas Endriansyah, Rabu (22/07/2026).
Secara sosiologis dan yuridis, konflik di Kwini 8 mencerminkan kompleksitas tata kelola pertanahan di kawasan padat perkotaan. Terdapat beberapa poin krusial yang seharusnya memantik intervensi aktif dari Wali Kota Jakarta Pusat:
Aspek Keadilan Historis: Warga telah mendiami kawasan tersebut sejak sebelum kemerdekaan (tahun 1940) atas undangan Prof. Dr. Yohanes, dan membangun permukiman secara swadaya.
Legalitas Administratif yang Terhambat: Warga telah berproses secara legal melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diduga mengalami hambatan struktural atau maladministrasi di tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dugaan Cacat Prosedur Objek Lahan: Terdapat ketidaksingkronan data luasan serta titik lokasi objek dalam SHP Kodam Jaya yang mencampurkan aset militer seluas 3.000 meter persegi dengan lahan warga seluas 4.000 meter persegi.
Dalam situasi ini, FPPJ menilai bahwa Wali Kota Jakarta Pusat memiliki legitimasi moral dan institusional untuk mengambil peran strategis sebagai fasilitator dan jembatan komunikasi antara warga sipil, BPN, serta pihak Kodam Jaya.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara, FPPJ mendesak agar kepemimpinan di tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat segera meninggalkan zona nyaman birokrasi administratif dan mengambil langkah-langkah taktis berikut:
Turun Langsung Melakukan Verifikasi Faktual: Meninjau langsung kondisi di lapangan guna mendengarkan aspirasi 179 KK terdampak secara objektif, tanpa hanya mengandalkan laporan di atas meja.
Membuka Ruang Mediasi Lintas Sektoral: Memfasilitasi forum dialog terbuka yang transparan dengan melibatkan perwakilan warga, BPN Jakarta Pusat, dan Kodam Jaya guna membedah keabsahan dokumen secara utuh.
Menghentikan Intimidasi dan Pengosongan Paksa: Mendorong penundaan segala bentuk tindakan represif atau surat peringatan pengosongan mandiri sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) dan berkeadilan bagi kedua belah pihak.
Pemerintah daerah tidak boleh mengambil posisi netral ketika warganya berada dalam posisi rentan. Keberpihakan nyata kepada keadilan sosial dan perlindungan hak atas tempat tinggal merupakan tolok ukur utama dari efektivitas kepemimpinan publik di tingkat lokal.(red).





