JAKARTA, markaberita.com – Menteri Agama RI, Prof. KH Nasaruddin Umar, memberikan respons terkait desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah segera merumuskan regulasi untuk mempidanakan pelaku serta pihak yang mengampanyekan perilaku LGBT.
Menanggapi tuntutan tersebut, Menag menyatakan akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu terkait payung hukum yang ada saat ini. “Iya, saya akan baca dulu aturannya,” ujar Menag Nasaruddin Umar saat ditemui usai menghadiri Mudzakarah Hukum yang digelar MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Sebelumnya, MUI secara tegas mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi khusus (lex specialis) untuk menjerat pelaku LGBT. Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual harus lebih berat dibandingkan delik perzinaan biasa.
Kiai Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal, yakni tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan. Menurutnya, hukum positif di Indonesia saat ini dinilai belum cukup spesifik untuk membendung gerakan sesama jenis, terutama yang diekspresikan secara masif di ruang publik.
”Sekarang ini belum ada ketentuan hukum yang spesifik (untuk LGBT). Akhirnya, ketika ada kasus, polanya hanya inisiasi pembinaan oleh kepala daerah karena tidak ada ancaman hukuman yang pasti,” jelas Kiai Cholil.
Ia menegaskan, desakan ini bukanlah bentuk kebencian personal, melainkan langkah preventif untuk menyelamatkan karakter bangsa. MUI mendorong agar regulasi yang diusulkan nantinya mampu menjerat pihak-pihak yang secara masif melakukan normalisasi LGBT di tengah masyarakat.
Di sisi lain, MUI tetap menekankan bahwa keluarga merupakan benteng utama dalam memberikan pendidikan moral serta pengawasan ketat terhadap pergaulan anak di tengah derasnya arus pengaruh lingkungan luar.(red).
Hashtag:
#Menag #NasaruddinUmar #MUI #LGBT #HukumIndonesia #BeritaTerkini #PemerintahRI #MoralBangsa #Indonesia #BeritaNasional #Legislasi



