BEM Unila: Stop Politisasi, Berantas Korupsi Hingga Akar Tanpa Pandang Bulu

Hukum, Nasional81 Dilihat

​BANDAR LAMPUNG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait dinamika penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. BEM Unila menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap hak-hak rakyat yang harus diselesaikan secara tuntas dan transparan.

​Ketua BEM Unila, Aditiya Putra Bayu, menyatakan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak masyarakat yang dirampas—mulai dari hak pendidikan, kualitas layanan kesehatan, hingga terhambatnya pembangunan. Oleh karena itu, BEM Unila mendesak agar proses hukum yang sedang berjalan tidak dicederai oleh kepentingan pihak mana pun.

​”Kami menekankan bahwa proses hukum tidak boleh dihentikan karena tekanan politik, kepentingan elite, ataupun tarik-menarik kewenangan antarinstitusi. Penegakan hukum harus berdiri tegak di atas prinsip keadilan, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan,” ujar Aditiya dalam keterangan resminya, Jumat (10/7).

Baca Juga  Pelantikan Pengurus PWDPI DKI Jakarta Wujud Komitemen Jurnalis Bermartabat dan Berintegritas

BEM Unila menyoroti fenomena “drama” yang kerap terjadi di ruang publik dalam penanganan perkara korupsi. Menurut mereka, publik saat ini tidak membutuhkan polemik antarinstitusi yang justru memecah fokus pemberantasan korupsi.

​”Energi aparat penegak hukum harus diarahkan untuk membongkar jaringan korupsi sampai ke akar-akarnya, bukan justru menimbulkan kegaduhan yang berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat. Jangan sampai dinamika penanganan perkara menggeser substansi persoalan,” tegas Aditiya.

Dalam pernyataan sikapnya, BEM Unila menegaskan kembali prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum). Mereka menuntut agar siapa pun yang terlibat harus diproses secara terbuka berdasarkan alat bukti yang kuat, tanpa perlakuan istimewa terhadap pejabat atau pihak yang memiliki kedekatan politik.

Baca Juga  Rakernas PPDI di Sumbar Bagian Perjuangan Disabilitas Indonesia

​BEM Unila juga secara tegas menolak segala bentuk politisasi pemberantasan korupsi. Mereka mengingatkan bahwa korupsi tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar politik, alat saling sandera antarelite, atau sekadar komoditas pencitraan. Pemberantasan korupsi harus tetap berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan penguasa.

Sebagai gerakan mahasiswa, BEM Unila mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara kritis. Dukungan terhadap aparat penegak hukum harus dibarengi dengan pengawasan publik agar setiap tahapan berjalan secara transparan, independen, dan akuntabel.

​”Kami percaya bahwa keberanian negara dalam memberantas korupsi tidak diukur dari banyaknya konferensi pers, melainkan dari kemampuannya membawa seluruh pelaku ke hadapan pengadilan tanpa pandang bulu. Hukum jangan tunduk pada kekuasaan. Kekuasaanlah yang harus tunduk pada hukum,” pungkas Aditiya.(red).

Baca Juga  PPDI Raih Penghargaan MURI pada Perayaan Hari Disabilitas Internasional 2024