Tiga Pekerja Tewas di Gorong-Gorong, Komite Penyelamat Lingkungan Desak Audit Menyeluruh Proyek PAM Jaya

Hukum, Megapolitan99 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Tragedi maut yang menimpa tiga pekerja proyek jaringan air bersih PAM Jaya di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, menuai sorotan tajam. Komite Penyelamat Lingkungan (KPL) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek tersebut.

​Selain menuntut transparansi, KPL secara tegas mendesak Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya, Arief Nasrudin, untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja dalam ruang terbatas (gorong-gorong).

​Ketua Umum KPL, Jamaluddin Hadam, S.Sos.I., menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa insiden ini merupakan alarm keras bagi manajemen PAM Jaya mengenai lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pelayanan publik.

Baca Juga  Gagal Mediasi, Nasabah Lansia di Surabaya Tempuh Jalur Hukum Gugat Bank OCBC Rp4,6 Miliar

​”Kami sangat berduka atas peristiwa ini. Keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas mutlak, bukan sekadar pelengkap administratif. KPL mendesak audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penerapan K3 di lapangan,” ujar Jamaluddin kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

​Lebih lanjut, Jamaluddin menekankan bahwa audit harus dilakukan oleh pihak independen agar hasilnya transparan dan mencakup seluruh alur kerja, mulai dari perencanaan hingga eksekusi proyek.

​Pihaknya tidak akan menoleransi jika investigasi nantinya menemukan adanya unsur kelalaian sistemik atau manajerial.

​”Jika hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian atau tanggung jawab manajerial, maka Direktur Utama PAM Jaya harus dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” tegasnya.

​KPL juga meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengusutan tuntas. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau penyimpangan, KPL mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Langkah Nyata Jakarta Wujudkan Kesetaraan Kerja: ​Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gelar Job Fair & Upskilling Disabilitas 2025, Buka 100 Lowongan dan Perkuat Kompetensi

​”Tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola proyek infrastruktur di lingkungan PAM Jaya. Jangan sampai ada lagi nyawa melayang karena pengabaian standar keselamatan,” pungkas Jamaluddin.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak KPL terus mengawal jalannya proses investigasi agar penyebab pasti kematian ketiga pekerja tersebut dapat diungkap ke publik secara transparan.(red).