Terbukti Korupsi Pengadaan Chromebook, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Hukum, Nasional94 Dilihat

​JAKARTA, markaberita.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Putusan ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di lingkungan kementerian yang sempat dipimpinnya.

​Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/06), Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana termaktub dalam dakwaan subsidair.

​Selain hukuman kurungan selama 10 tahun, Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 190 hari.

Baca Juga  Dibalik Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KNKT Ungkap Rantai Kegagalan dalam Insiden Argo Bromo dan KRL

​Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar. Pembayaran tersebut harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​”Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

​Vonis ini tergolong lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun. Majelis hakim menilai dakwaan primer—yakni Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor—tidak terbukti, namun dakwaan subsidair (Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor) dinyatakan terpenuhi.

Baca Juga  Jaksa Agung RI Tegaskan Komitmen Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Dana Desa 

​Sidang tersebut juga diwarnai dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota yang menilai bahwa Nadiem semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Kendati demikian, suara mayoritas dari empat hakim lainnya menetapkan bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.

​Menanggapi putusan tersebut, Nadiem Makarim tetap bersikukuh pada pendiriannya. Sejak agenda pembacaan pleidoi hingga duplik, mantan menteri tersebut konsisten menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum yang ia lakukan dan tidak ada unsur pidana yang terbukti sepanjang proses persidangan.(Red).

​#NadiemMakarim #KorupsiChromebook #Kemendikbudristek #BeritaHukum #Tipikor #PutusanHakim #MarkaBerita #UpdateHukum