Skandal “Malaikat” Imigrasi: KPK Bongkar Gurita Korupsi Rp366 Miliar, Aset Mewah Dibeli Pakai Emas Batangan

Hukum, Nasional97 Dilihat

​JAKARTA, MARKABERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar skandal korupsi sistematis yang mengguncang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) ini melibatkan Wakil Menteri Imipas nonaktif, Silmy Karim, bersama tujuh pejabat lainnya.

​Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan modus operandi yang tergolong “di luar nalar” untuk mengelabui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

​Para pelaku terbukti tidak menggunakan rekening pribadi dalam menerima aliran dana haram. Mereka menggunakan puluhan rekening nominee (atas nama orang lain) yang dipinjam atau sengaja dibeli dari office boy (OB), petugas cleaning service, hingga pihak keluarga.

Baca Juga  ACARA PISAH SAMBUT KABINDA JAWA BARAT MAYJEN TNI( PURN) RUDDY PRASEMILSA MAHKS ,M,HAN KEPADA BRIGJEN TNI R,TOTO OKTAVIANA,S,SOS.

​Bahkan, untuk menghindari pelacakan perbankan, salah satu tersangka, Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), nekat membeli rumah mewah dengan membayar menggunakan gundukan emas batangan.

​Hanya 3% dari Gaji, 97% Hasil Peras

​Data PPATK menunjukkan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019–2025 dengan total Rp366,7 miliar.

​Fakta mengejutkan terungkap: hanya Rp9,7 miliar (3%) yang berasal dari gaji resmi. Sementara Rp357 miliar (97%) lainnya adalah hasil dari praktik pemerasan terhadap WNA yang membutuhkan dokumen izin tinggal.

​Kode “Malaikat” dan “Konser”

​KPK juga menemukan kode unik dalam pembagian uang haram tersebut. Para tersangka menggunakan istilah “Malaikat” untuk menyebut distribusi jatah bagi pejabat tinggi. Selain itu, terdapat istilah “Pembayaran Konser” dengan klasifikasi jabatan seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menyamarkan pembagian uang kepada pihak tertentu.

Baca Juga  Era Baru Kesehatan Indonesia Dimulai! Prabowo Resmi 'Undang' RS Asing, FK Repnus: Langkah Historis Selamatkan Devisa dan Tingkatkan Layanan!

​Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, Silmy Karim diduga rutin menerima setoran sebesar Rp100 juta setiap Jumat saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.

​Pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat, Rabu (3/6/2026), berikut adalah delapan tersangka yang resmi ditahan KPK:

  1. ​Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas (2025-2026) / Dirjen Imigrasi (2023-2024).
  2. ​Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt. Dirjen Imigrasi (2024-2025).
  3. ​Jaya Saputra (JS) – Kakanwil Jabar / Eks Direktur Izin Tinggal.
  4. ​Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
  5. ​Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  6. ​Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi (Jakpus/Jakbar).
  7. ​Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. ​Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.
Baca Juga  Hari Lingkungan Hidup 2025: Saatnya Bumi Bebas Polusi Plastik

​Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

​”Ini adalah tamparan keras bagi reformasi birokrasi, terutama di sektor pelayanan publik keimigrasian,” tegas Setyo Budiyanto.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak tersangka maupun penasihat hukum belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersebut(Red).