Sidang TPPU, Gus Yazid Seret Nama Wamentan Sudaryono dan Pertanyakan Keadilan Sitaan Aset

Hukum, Nasional146 Dilihat

​SEMARANG, Markaberita.com – Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan aset tanah BUMD seluas 700 hektare, Ahmad Yazid alias Gus Yazid, melontarkan pernyataan mengejutkan usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/6/2026).

​Di hadapan awak media, Gus Yazid secara terbuka meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono. Ia mempertanyakan mengapa hingga saat ini pihak-pihak yang disebutnya memiliki keterkaitan tersebut belum tersentuh proses hukum.

​“Wamentan itu kapan diperiksanya? Itu, kan, kadernya Gerindra, Sudaryono,” ujar Gus Yazid saat keluar dari ruang sidang dengan mengenakan atribut tahanan.

​Selain menyinggung nama pejabat negara, Gus Yazid juga menyoroti ketimpangan dalam mekanisme pengembalian aset yang disita dalam perkara ini. Ia merasa ada perbedaan perlakuan hukum terkait pengembalian kerugian negara.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

​“Dia (Sudaryono) memperalat sopir dan sekretaris pribadinya untuk mengembalikan aset kerugian. Sementara dalam kasus tuntutan saya yang sebesar Rp20 miliar, aset yang sudah disita justru mencapai Rp35 miliar,” keluhnya.

​Diketahui, Gus Yazid saat ini didakwa menerima aliran dana sebesar Rp20 miliar yang diduga bersumber dari korupsi penjualan aset tanah BUMD. Sidang putusan sela yang baru saja dilalui merupakan tahapan awal sebelum perkara ini masuk ke agenda pembuktian pokok perkara.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wakil Menteri Pertanian Sudaryono maupun otoritas penegak hukum terkait tudingan yang disampaikan terdakwa. Kasus yang menyeret ratusan hektare aset BUMD ini sendiri terus menjadi sorotan publik mengingat skala kerugian yang melibatkan nilai fantastis(Red).

Baca Juga  Mengintip Peluang Suksesi PAN: Kekuatan Finansial dan Strategi "Sunyi" Sakti Wahyu Trenggono