Pasca-OTT Imigrasi, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK

Hukum, Nasional128 Dilihat

​JAKARTA, markaberita.com – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/6/2026) pagi. Silmy terlihat digiring petugas menuju mobil tahanan dengan kondisi tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan intensif.

​Proses penahanan ini merupakan buntut dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Berdasarkan pantauan di lapangan, Silmy keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih sekitar pukul 08.36 WIB dengan tertunduk lesu tanpa memberikan komentar kepada awak media.

​Sebelum resmi menyandang status tersangka dan ditahan, Silmy Karim sempat menjadi sorotan publik karena keberadaannya yang sempat tidak diketahui. Ia akhirnya mengambil inisiatif untuk menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam, tepatnya pukul 22.38 WIB.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Lahan PLTGU Muara Tawar Rp42 Miliar, Kejagung Diminta Segera Terbitkan Sprindik

​Saat tiba di lokasi penyerahan diri, Silmy terlihat dikawal oleh empat orang berseragam hijau. Suasana di sekitar gedung sempat memanas ketika ajudan Silmy terlibat aksi saling dorong dengan awak media yang telah menunggu sejak sore hari.

​KPK secara resmi telah menetapkan Silmy Karim serta tujuh pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan terkait perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA).

​Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan pejabat publik dalam skandal korupsi di Indonesia. Menanggapi situasi ini, pihak Istana dikabarkan segera mengambil langkah tegas untuk mencopot jabatan Silmy Karim dari posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyusul penetapan status hukumnya.

Baca Juga  KAKI Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit: Bukti Kuat dan Potensi Kerugian Negara Triliunan

​Hingga saat ini, penyidikan terus dikembangkan oleh tim penyidik KPK untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut.(Red).