KAKI Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit: Bukti Kuat dan Potensi Kerugian Negara Triliunan

Nasional508 Dilihat

​Markaberita.id | Jakarta, 3 Desember 2025 – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menaikkan status dugaan kasus korupsi perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Pluit yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dari penyelidikan ke penyidikan, serta menetapkan para tersangka. Ketua Umum KAKI, Arifin Nurcahyono, menegaskan bahwa bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi dari perusahaan milik Yusuf Hamka tersebut dinilai sudah sangat kuat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, berdasarkan keterangan kepada wartawan pada Selasa (2/12/2025).

​Salah satu bukti valid yang menjadi sorotan adalah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. BPK menyoroti pengembangan ruas Tol Ancol Timur-Pluit yang diduga kuat tidak melalui proses pelelangan semestinya, sebuah fakta yang tercantum dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I 2024.

Baca Juga  Kasus Pencurian Ungkap Harta Tak Dilaporkan, CBA Desak Jaksa Agung Periksa Basuki Raharjo

Temuan ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak mendapatkan skema investasi terbaik. Konsesi awal ruas Tol Cawang-Tanjung Priuk-Ancol-Pluit seharusnya berakhir pada tahun 2025, namun Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) memperpanjangnya hingga tahun 2060—tindakan yang dilakukan sebelum jatuh tempo dan tanpa melalui mekanisme lelang. Arifin menegaskan, perpanjangan tanpa lelang dan dilakukan sebelum masa kerja sama habis ini jelas merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan tentang konsesi pengoperasian jalan tol.

​Arifin menekankan bahwa kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah. Kerugian ini timbul karena jalan tol tersebut seharusnya dapat dioperasikan kembali oleh negara atau BUMN setelah masa konsesi awal berakhir, dan masyarakat pun seharusnya bisa menikmati ruas tersebut secara gratis. Oleh karena itu, KAKI mendesak Kejagung untuk segera kembali memeriksa Yusuf Hamka dan mantan pejabat BPJT, serta melakukan penggeledahan di kantor PT CMNP dan rumah Yusuf Hamka. Tindakan cepat ini dianggap krusial untuk mencegah penghilangan bukti. KAKI mendesak Jampidsus agar tidak tebang pilih dan segera menetapkan para tersangka, termasuk Yusuf Hamka dkk dan mantan pejabat BPJT, karena dinilai telah tersedia dua alat bukti yang cukup. KAKI meminta Kejagung mencontoh kecepatan kerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menuntaskan kasus serupa.(Red).

Baca Juga  FK Repnus: Purbaya Yudhi Sadewa Merupakan Ikon Integritas dan Pemimpin Alternatif Impian Anak Muda