Markaberita.id |Jakarta, 3 Desember 2025 – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo, S.H., M.H., kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul terungkapnya jumlah kekayaan tunai yang fantastis dalam persidangan kasus pencurian dengan pemberatan Nomor 513/Pid.B/2025/PN JKT.TIM, di mana ia bertindak sebagai korban.
Kasus pidana yang melibatkan dua keponakannya, Aditia Warman dan Indra Jumawa, kini melebar menjadi polemik dugaan ketidakjujuran pelaporan harta kekayaan pejabat negara.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Basuki Raharjo mengaku terkejut setelah brankas di kediamannya di Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur, ditemukan rusak dan seluruh isinya hilang. Fakta persidangan kemudian mengungkap rincian uang tunai yang tersimpan dalam brankas tersebut:
- Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah)
- USD 100.000 (Sekitar Rp 1,5 Miliar)
- SGD 1.000
Total nilai uang tunai yang hilang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar.
Angka ini sontak menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, nilai total kekayaan yang dilaporkan oleh Basuki Raharjo dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya tercatat sekitar Rp 1,5 miliar.
Perbedaan signifikan antara kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN dan jumlah uang tunai yang ditemukan di brankas memicu reaksi keras dari lembaga pengawas anggaran publik, Center For Budget Analisis (CBA).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memanggil dan memeriksa Basuki Raharjo terkait dugaan ketidakjujuran laporan kekayaan.
“Rakyat sangat berterima kasih kepada Aditia Warman dan Indra Jumawa (terdakwa) karena telah membuka tirai harta kekayaan Basuki Raharjo yang dilaporkan dalam dokumen LHKPN. Itu diduga tidak jujur atau tidak valid,” tegas Uchok, Selasa (2/12/2025).
Lebih lanjut, CBA juga meminta Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada klarifikasi LHKPN. Mereka mendesak agar dilakukan investigasi mendalam mengenai sumber dana Basuki Raharjo, termasuk potensi penyimpanan uang di lokasi lain.
“Terbuka bagi Kejaksaan Agung untuk segera memanggil Aditia dan Indra untuk menggali informasi tambahan tentang keberadaan uang lainnya, bukan hanya yang disimpan di Utan Kayu Selatan saja,” tutup Uchok Sky.(Red).






