Padepokan Hukum Indonesia Segera Laporkan PT Nurrumi Sanggabuana Berdikari ke Polda Metro Jaya

Hukum, Megapolitan104 Dilihat

Jakarta, Markaberita.com – Padepokan Hukum Indonesia selaku kuasa hukum dari sejumlah calon jemaah umrah, menyatakan akan segera mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Nurrumi Sanggabuana Berdikari kepada pihak kepolisian. Langkah ini diambil menyusul kegagalan perusahaan tersebut dalam memberangkatkan jemaah sesuai jadwal yang dijanjikan, meskipun para calon jemaah telah melunasi pembayaran. Selain tertundanya keberangkatan, dana yang telah disetorkan hingga saat ini belum dikembalikan, sementara upaya komunikasi yang ditempuh pihak klien belum membuahkan hasil yang konkret.

​Sebagai langkah awal, Padepokan Hukum Indonesia telah melayangkan somasi kepada Direksi PT Nurrumi Sanggabuana Berdikari untuk menuntut penyelesaian hak-hak para calon jemaah. Berdasarkan bukti pembayaran, dokumen perjanjian, serta keterangan para korban, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan somasi tersebut tidak diindahkan, perkara ini akan segera dilaporkan ke Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Buntut Dugaan Korupsi, KAMKA Geruduk Kantor Bupati Bogor: "Periksa Jaro Ade!"

​Hendri Wilman Gultom, S.H., selaku kuasa hukum dari Padepokan Hukum Indonesia, menegaskan sikap tegasnya pada hari senin (29/06/26), terkait permasalahan ini:

​”Kami telah memberikan kesempatan melalui mekanisme somasi agar PT Nurrumi Sanggabuana Berdikari menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan hak-hak para calon jemaah. Namun, apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, kami akan segera membawa persoalan ini ke ranah pidana. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang kami sampaikan.”

​Hendri menambahkan bahwa selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga tengah mempersiapkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian seluruh dana milik korban beserta ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Padepokan Hukum Indonesia juga mengimbau kepada masyarakat lain yang mengalami kerugian serupa agar tidak ragu untuk segera menghubungi pihak kuasa hukum guna memperkuat proses penegakan hukum. Komitmen penuh diberikan oleh Padepokan Hukum Indonesia untuk mengawal perkara ini hingga tercapainya kepastian hukum dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.(Red).

Baca Juga  Duit Perusahaan Miliaran Amblas Gegara 54 Cek Siluman? Bank Mandiri Digugat!

#PadepokanHukumIndonesia #PTNurrumiSanggabuanaBerdikari #UmrahBermasalah #KasusUmrah #PenegakanHukum #PoldaMetroJaya #BantuanHukum #KeadilanUntukJemaah

Rekomendasi