14 SPPG MBG Di Bojong Disorot: Korcam Wildan Sulit Dikonfirmasi Soal Juknis Dan  Kuota

News130 Dilihat

14 SPPG MBG Di Bojong Disorot: Korcam Wildan Sulit Dikonfirmasi Soal Juknis Dan  Kuota,

 

*PURWAKARTA, l Sebanyak 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG MBG kini beroperasi di Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Salah satunya adalah Yayasan Cahaya Cemerlang Djaya. Keberadaan 14 SPPG tersebut disorot karena mempertanyakan transparansi Juknis dan sistem pembagian kuota penerima manfaat.

 

*Korcam Wildan Tidak Dapat Dihubungi, Upaya konfirmasi terkait berdirinya 14 SPPG MBG di Kecamatan Bojong kepada Wildan selaku Korcam Kecamatan Bojong belum membuahkan hasil.

 

“Saat dihubungi melalui WhatsApp untuk meminta keterangan resmi soal mekanisme dan regulasi 14 SPPG MBG di Kecamatan Bojong, nomor Korcam tidak dapat dihubungi. Sehingga awak media sulit mendapatkan data valid terkait jumlah, sebaran, dan sistem kuota,” kata perwakilan media.

Baca Juga  Dua Disabilitas Mendapat Anugerah Penyiaran dari KPID Jabar

 

Tuntut Keterbukaan Juknis dan Surat Edaran Presiden, publik berhak mengetahui dasar hukum dan mekanisme pembagian kuota MBG di setiap SPPG.

 

“Kami meminta seluruh SPPG di Bojong, termasuk Yayasan Cahaya Cemerlang Djaya, membuka Surat Edaran dari Presiden, Mekanisme, dan Juknis MBG SPPG. Khususnya bagian regulasi pembagian kuota penerima manfaat. Bagaimana sistemnya? Siapa yang mendata? Apa kriteria prioritasnya? Harus transparan,” tegasnya

 

Regulasi Jadi Acuan, Transparansi Jadi Kunci, Berdasarkan Juknis SPPG MBG, mekanisme penyaluran bantuan gizi wajib mengacu pada data terpadu, sasaran prioritas, dan melibatkan pengawasan masyarakat. Surat edaran dan regulasi dari Presiden juga mengamanatkan agar program MBG tepat sasaran dan menggerakkan ekonomi lokal.

Baca Juga  Mbah Goen: Optimalisasi Pengelolaan Limbah Non B3 di Kabupaten Bekasi: Sumber Pendapatan Asli Daerah yang Terabaikan

 

Transparansi pembagian kuota dinilai penting agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah berdirinya 14 SPPG di satu kecamatan.

UMKM, BUMDES, dan Tenaga Lokal Harus Jadi Prioritas

Selain kuota, menyoroti keterlibatan ekonomi warga dan rekrutmen tenaga kerja di setiap SPPG.

“Seharusnya SPPG melibatkan usaha mikro dan UMKM lewat BUMDES Desa setempat. Rekrutmen tenaga kerja juga harus diprioritaskan untuk memakai tenaga lingkungan sekitar. Itu sesuai arahan Presiden agar SPPG memajukan ekonomi wilayah. Mulai dari beras, sayur, telur, lauk, sampai kemasan,” ujarnya.

menambahkan, pihaknya menemukan adanya SPPG yang justru banyak memakai tenaga relawan dari luar desa.

“Ini bertentangan dengan semangat MBG. Kalau SPPG berdiri di sini, warga sekitar harus paling dulu merasakan dampaknya. Baik itu kerja, pelatihan, atau program pemberdayaan,” katanya.

Baca Juga  Sambang Petani, Polsek Purwakarta Kota Dukung Ketahanan Pangan

 

SPPG dan Korcam Diminta Patuh Regulasi, Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak SPPG, termasuk Yayasan Cahaya Cemerlang Djaya, maupun Korcam Kecamatan Bojong terkait status izin, mekanisme rekrutmen, dan keterbukaan Juknis serta regulasi pembagian kuota penerima manfaat MBG di Kecamatan Bojong.

 

Warga dan organisasi lingkungan berharap ada audit terbuka terhadap 14 SPPG MBG di Bojong agar program berjalan sesuai aturan, transparan, dan benar-benar menyejahterakan masyarakat.

Wartawan: Saepul Bahri_