Padepokan Hukum Indonesia Minta Menteri ESDM Hentikan Intervensi Internal PLN EPI

Nasional52 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Padepokan Hukum Indonesia (PHI) secara resmi menyampaikan pandangan hukum kepada Presiden Republik Indonesia terkait polemik tata kelola pengadaan batubara nasional. PHI menekankan pentingnya menjaga batas kewenangan antara regulator dan badan usaha guna memastikan sektor energi tetap berjalan di atas prinsip Good Corporate Governance (GCG).

​Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menegaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seharusnya membatasi diri pada fungsi regulator, yakni penyusunan kebijakan, pembinaan, dan pengawasan. Sebaliknya, seluruh keputusan operasional terkait pengadaan batubara merupakan domain mutlak manajemen PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

​”Regulator tidak semestinya masuk ke dalam pengambilan keputusan operasional perseroan. Pemisahan fungsi yang tegas antara regulator dan operator adalah fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik,” ujar Mus Gaber dalam keterangan persnya, Minggu (28/6).

Baca Juga  Paradoks UMP 2026: Saat Infrastruktur Langit Dibangun, Upah Buruh di Bumi Masih Terpaku

​PHI menyoroti bahwa pengadaan batubara merupakan sektor strategis dengan nilai ekonomi tinggi yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurut PHI, setiap bentuk intervensi yang melampaui kewenangan regulator berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan mengganggu stabilitas operasional perusahaan.

​Jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan, PHI menyarankan agar evaluasi dilakukan melalui mekanisme formal seperti audit dan pengawasan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bukan melalui intervensi langsung.

​Dalam suratnya kepada Presiden, PHI mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan batubara nasional. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan setiap kementerian dan BUMN menjalankan fungsi serta kewenangannya secara proporsional.

​”Kepastian hukum dan profesionalisme dalam pengelolaan sektor energi adalah kunci utama menjaga ketahanan energi nasional. Kami berharap Presiden dapat mengambil langkah tegas agar kepentingan negara dan masyarakat tetap terlindungi tanpa adanya campur tangan yang tidak relevan,” pungkas Mus Gaber.

Baca Juga  Jeritan Ka’bah yang Terbelah: Tragedi Siklus Konflik dan Ancaman Kepunahan PPP

​Tentang Padepokan Hukum Indonesia (PHI):

Padepokan Hukum Indonesia (PHI) merupakan lembaga kajian dan advokasi kebijakan publik yang berfokus pada penegakan supremasi hukum, tata kelola pemerintahan, dan penguatan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.(Red).