JAKARTA, markaberita.com – Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang yang menyeret pimpinan PT Blueray Cargo, menuai sorotan berbagai pihak. Terkait hal ini, Lembaga Peneliti Masyarakat Milenial (LPMM) menegaskan agar publik tidak membangun opini bersalah sebelum adanya bukti konkret dan putusan tetap pengadilan.
Direktur Hukum LPMM, Ahmad Goffur, S.H., mengingatkan pentingnya memegang teguh prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam menyikapi dinamika persidangan.
Menurut Goffur, penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan maupun keterangan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian yang kebenaran serta relevansinya harus diuji secara ketat oleh majelis hakim.
”Dalam perspektif hukum pidana, penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak bisa serta-merta diartikan sebagai bukti keterlibatan tindak pidana. Semua fakta yang muncul harus diuji melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Ahmad Goffur kepada wartawan, Rabu (24/06/2026).
Goffur menegaskan, hingga saat ini tidak ada informasi resmi yang menyatakan Djaka Budi Utama berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa dalam kasus tersebut.
Menanggapi isu pertemuan yang disebut terjadi di Hotel Borobudur pada Juli 2025, Goffur berpendapat bahwa kehadiran seorang pejabat dalam sebuah forum tidak otomatis menjadi dasar perbuatan melawan hukum. Aparat penegak hukum harus membuktikan adanya korelasi langsung antara pertemuan tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan.
”Dalam hukum pidana berlaku prinsip Actus Reus dan Mens Rea. Harus ada perbuatan yang terbukti serta niat jahat (mens rea) yang menyertainya. Sekadar menghadiri pertemuan tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa bukti keterkaitan yang jelas dan meyakinkan,” terangnya.
Terkait keterangan saksi mengenai penyerahan sebuah goodie bag yang disebut ditujukan kepada Djaka Budi melalui ajudannya, Goffur menyoroti bahwa saksi sendiri mengaku tidak mengetahui isi dari bungkusan tersebut.
”Keterangan saksi justru menunjukkan bahwa ia tidak tahu apa isi goodie bag tersebut. Dalam hukum pembuktian, asumsi tidak bisa menggantikan alat bukti. Harus ada kejelasan mengenai isi, asal-usul, tujuan pemberian, serta kaitannya dengan jabatan pejabat yang bersangkutan,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia mengimbau agar pemberitaan mengenai perkara korupsi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari penghakiman publik (trial by press) terhadap pihak yang belum terbukti bersalah.
”Biarkan persidangan berjalan secara objektif dan independen. Jangan sampai opini publik mendahului putusan hakim. Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan persepsi atau spekulasi,” pungkas Goffur.(Red).



