JAKARTA – MARKABERITA.COM
Keterbatasan jumlah dokter di berbagai daerah kembali menjadi perhatian DPR RI. Untuk membantu memperluas akses pelayanan kesehatan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengusulkan agar pemerintah mulai mengoptimalkan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) sebagai alat pendukung dalam pelayanan medis, khususnya di wilayah yang masih kekurangan tenaga dokter (26/6/2026).
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan. Menurut Nihayatul, perkembangan teknologi saat ini dapat dimanfaatkan untuk membantu tenaga kesehatan melakukan analisis awal terhadap kondisi pasien, sehingga pelayanan dasar tetap dapat berjalan meski ketersediaan dokter masih terbatas.
Ia menegaskan bahwa penggunaan AI bukan dimaksudkan menggantikan profesi dokter. Teknologi tersebut hanya berfungsi sebagai instrumen pendukung yang dapat membantu proses identifikasi awal penyakit sebelum pasien memperoleh pemeriksaan dan penanganan langsung dari tenaga medis.
Menurutnya, proses mencetak seorang dokter membutuhkan waktu yang panjang, mulai dari pendidikan akademik hingga profesi. Sementara itu, kebutuhan pelayanan kesehatan di sejumlah daerah terus meningkat dan harus segera mendapatkan solusi agar masyarakat tetap memperoleh layanan yang memadai.
Karena itu, pemanfaatan teknologi dinilai dapat menjadi salah satu langkah yang layak dipertimbangkan, terutama untuk wilayah terpencil, kepulauan, maupun daerah dengan jumlah tenaga kesehatan yang masih sangat terbatas.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengakui bahwa pemerataan tenaga dokter masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Hingga kini masih terdapat sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas di berbagai daerah, yang belum memiliki jumlah dokter sesuai kebutuhan pelayanan.
Meski mendapat perhatian positif sebagai alternatif pemanfaatan teknologi, usulan tersebut juga memunculkan sejumlah catatan. Sejumlah kalangan mengingatkan bahwa AI memiliki keterbatasan dan tidak dapat menggantikan penilaian klinis maupun keputusan medis yang harus dilakukan oleh dokter secara langsung.
Karena itu, penggunaan AI dinilai perlu ditempatkan sebagai teknologi pendukung untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan, bukan sebagai pengganti tenaga medis profesional.
DPR berharap inovasi teknologi dapat menjadi bagian dari solusi jangka pendek sembari pemerintah terus mempercepat pemerataan tenaga dokter dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
(Red)






