Kasus Korupsi Rp18 Miliar DPRD Indramayu: Wabup Syaefudin Mangkir dari Pemeriksaan Kejati Jabar

Daerah, Hukum90 Dilihat

​BANDUNG, markaberita.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai mengintensifkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp18 miliar.

​Dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung Jumat (12/6/2026), tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar memanggil tiga orang tersangka. Namun, pemeriksaan tersebut tidak berjalan sesuai rencana karena satu tersangka utama, yakni Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, tidak memenuhi panggilan penyidik.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa Syaefudin absen dengan alasan kondisi kesehatan.

​”Benar, hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Jabar menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Namun, tersangka berinisial S tidak hadir karena alasan sakit dan yang bersangkutan sudah berkirim surat resmi kepada penyidik,” ungkap Nur Sricahyawijaya saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Jabar, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga  ​"Rp.580 Juta Untuk Laptop 'Gaib'? CBA Desak Bupati Sampang Segera Diperiksa Kejagung"

​Nur menjelaskan, Syaefudin yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2024–2029, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.

​Meski salah satu tersangka mangkir, pihak Kejati Jabar memastikan proses hukum terhadap dua tersangka lainnya tetap berjalan sesuai jadwal. Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan ulang bagi Syaefudin pasca-keterangan sakit yang ia sampaikan.

​Kasus dugaan korupsi tunjangan ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang mencapai Rp18 miliar, yang berasal dari pos anggaran perumahan dan transportasi legislatif di Indramayu selama kurun waktu tiga tahun terakhir.(Red).