BEKASI, markaberita.com – Center For Budget Analysis (CBA) resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait pengadaan timbangan duduk di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi. Pengadaan yang dilakukan berturut-turut pada tahun 2025 dan 2026 ini dinilai janggal karena harga satuan barang yang jauh melampaui harga pasar.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan alokasi anggaran yang fantastis untuk sebuah alat ukur berat. Pada 2025, DLH Kota Bekasi menganggarkan sekitar Rp181 juta, dan pada 2026 kembali mengalokasikan dana sebesar Rp170 juta untuk item yang sama.
”Kami menemukan kejanggalan pada harga satuan timbangan duduk yang dibeli dengan uang rakyat ini. Sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan harga umum di pasaran,” tegas Jajang dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Jajang merinci, harga per unit timbangan pada 2025 dipatok di kisaran Rp5,4 juta hingga Rp6 juta. Ironisnya, pada 2026, harga rata-rata per unit justru melonjak menjadi sekitar Rp6,8 juta. Padahal, penelusuran CBA menunjukkan bahwa harga timbangan duduk dengan spesifikasi mumpuni di pasaran umumnya berkisar antara Rp135 ribu hingga Rp2 juta.
”Publik tentu bertanya-tanya, timbangan seperti apa yang dibeli DLH sampai harganya bisa mencapai Rp6,8 juta? Apakah timbangan ini terbuat dari emas atau memiliki teknologi luar angkasa yang belum kita ketahui?” sindir Jajang.
CBA menekankan bahwa pengadaan barang pemerintah wajib mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, Jajang mendesak Kejari Kota Bekasi untuk segera memanggil pejabat terkait di DLH guna memberikan klarifikasi mengenai spesifikasi, metode pengadaan, hingga dasar penentuan harga.
”Kejari harus turun tangan untuk memastikan apakah harga tersebut memang sesuai dengan kualitas barang atau sekadar akal-akalan untuk memboroskan anggaran. Jika ditemukan penyimpangan, proses hukum harus ditegakkan sebagai efek jera,” tambah Jajang.
Menurut Jajang, transparansi sangat diperlukan agar polemik ini tidak menjadi bola liar. Masyarakat berhak tahu apakah selisih harga tersebut murni karena faktor spesifikasi khusus, atau ada upaya “penggelembungan” harga yang sengaja dilakukan.
”Kami harap Kejari bisa membongkar kasus ini secara terang benderang. Jangan sampai angka-angka tersebut terlihat ‘berat’ di atas kertas anggaran, namun kenyataannya ringan dalam pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dari CBA tersebut.(Red).
#MarkaBerita #CBABeraksi #KotaBekasi #DLHBekasi #TransparansiAnggaran #KorupsiDaerah #AwasiAnggaran #JajangNurjaman #InfoBekasi #AuditAnggaran



