GMNI Kabupaten Bekasi Desak Kejati Jabar Usut Harta Tak Wajar dan Dugaan Plesiran Pejabat SDABMBK

Daerah, Megapolitan86 Dilihat

​BEKASI, Markaberita.com– DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi resmi menyeret dua oknum pejabat di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan peningkatan kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) serta kepergian ke luar negeri yang dinilai janggal.

​Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Mustakim, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian mendalam terkait gaya hidup mencolok sejumlah pejabat di instansi tersebut. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian yang signifikan antara profil kekayaan yang ditampilkan dengan pendapatan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai, pola hidup mewah di tengah keterbatasan pelayanan publik dan infrastruktur Kabupaten Bekasi telah melukai rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga  BPBD Imbau Masyarakat Kabupaten Bekasi Waspada Bencana Hingga Puncak Musim Penghujan

​Dalam keterangannya, Mustakim menegaskan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mempertanggungjawabkan asal-usul kekayaannya. Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan komprehensif demi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik.

​Selain persoalan LHKPN, GMNI secara khusus menyoroti kepergian Kepala Dinas SDABMBK berinisial HL ke luar negeri bersama seorang Kepala Bidang perempuan berinisial TI di instansi yang sama. Kepergian dua pejabat strategis ini memicu tanda tanya besar di ruang publik terkait urgensi, status perjalanan, hingga sumber pendanaannya. GMNI mempertanyakan apakah perjalanan tersebut menggunakan anggaran negara, memiliki surat tugas resmi, serta apa manfaat konkretnya bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  Dugaan Praktik Mafia Tanah Mencuat, BPN Jakarta Timur 'Dihujani' Spanduk Protes

​GMNI menegaskan bahwa langkah ini berlandaskan pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihaknya mendesak Kejati Jabar untuk melakukan audit investigasi dengan mencocokkan LHKPN dengan aset riil, sekaligus mengusut potensi gratifikasi dan benturan kepentingan dalam perjalanan luar negeri tersebut.

​Mustakim menambahkan bahwa laporan ini bukanlah bentuk penghakiman sepihak, melainkan desakan agar penegakan hukum berjalan objektif. Ia menegaskan jika memang bersih, maka nama pejabat yang bersangkutan harus dipulihkan di mata publik, namun jika terbukti melanggar, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebagai gerakan moral mahasiswa, GMNI berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berpihak pada rakyat, karena bagi mereka, korupsi adalah perampasan hak masyarakat atas pembangunan yang berkualitas.

Baca Juga  Kapolsek Talang Ubi Bersama Tim Cek Dan Monitoring Tinggi Banjir Di Talang Pipa

​Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dalam instansi SDABMBK Kabupaten Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi mengenai laporan yang dilayangkan oleh elemen mahasiswa tersebut.(Red).