Formako Jabar Endus Dugaan Penyelewengan Pokir di DPKPP Karawang, Soroti Sikap Akomodatif PPK Terhadap Intervensi Dewan

Daerah, Hukum129 Dilihat

​KARAWANG, Markaberita.com – Praktik dugaan intervensi oknum anggota DPRD Kabupaten Karawang dalam pelaksanaan program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formako) Jawa Barat menyoroti Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Karawang yang diduga terlalu akomodatif terhadap intervensi dewan dalam penunjukan kontraktor untuk tahun anggaran 2026.

​Isu tersebut mengemuka setelah aktivis antikorupsi, Tatang Suryadi atau yang akrab disapa Tatang Obet dalam keterangan tertulisnya pada selasa (09/06/26), mengungkap adanya indikasi kuat pengaturan penyedia jasa atau kontraktor tertentu oleh oknum legislatif kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurutnya, praktik “titip-menitip” proyek ini mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tatang menegaskan bahwa pengadaan kegiatan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan kelompok atau pesanan pihak tertentu.

Baca Juga  DPRD Kota Bekasi Sahkan Propemperda dan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna

​Dukungan atas temuan tersebut datang dari Ketua Formako Jabar, Efendi Salim. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menghimpun informasi yang mengarah pada pola sistemik dugaan intervensi di lingkungan DPKPP Kabupaten Karawang yang berlangsung sejak tahun anggaran 2023. Efendi mengungkapkan, menjelang pelaksanaan anggaran 2026, pihaknya kembali mendeteksi adanya geliat pihak-pihak yang menjadi perantara atau utusan oknum tertentu yang melakukan lobi-lobi ke OPD terkait.

​Efendi menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi awal kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bahan pendalaman. Ia pun memperingatkan bahwa sikap “terlalu akomodatif” yang ditunjukkan oleh pejabat di lingkungan OPD memiliki konsekuensi hukum serius. Menurutnya, risiko pidana tidak hanya menyasar pelaku intervensi atau penyedia jasa yang diuntungkan, tetapi juga menempel pada pejabat atau PPK yang dengan sengaja memfasilitasi praktik tersebut. Formako Jabar saat ini masih terus melakukan verifikasi data dan menyatakan tidak akan ragu melengkapi laporan resmi jika praktik serupa tetap terjadi pada tahun anggaran berjalan.

Baca Juga  Kapolres PALI Hadiri Pelantikan PPPK Formasi Tahun 2023 dan PNS Sekolah Tinggi Akutansi

​Hingga berita ini diturunkan, pihak DPKPP Kabupaten Karawang maupun pihak DPRD Karawang belum memberikan tanggapan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang. (RSK)