JAKARTA, Markaberita.com — Sebagai wujud partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan keuangan negara, Farizky Widiyana secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT PLN (Persero) Tahun Buku 2024–2025. Laporan tersebut diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis (25/6).
Laporan ini telah diterima secara resmi oleh pihak Kejaksaan Agung dan tercatat dengan Nomor Surat: 1320/LP-Dugaan Tindak Pidana Kerugian Negara/VI/2026.
Langkah hukum ini diambil untuk mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel, mengingat PT PLN (Persero) merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang memegang peran krusial dalam sektor ketenagalistrikan nasional. Berdasarkan temuan awal, terdapat sejumlah indikasi penyimpangan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Dalam keterangannya, Pelapor, Farizky Widiyana, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan koridor hukum.
”Kami menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman, penyelidikan, dan tindak lanjut hukum kepada pihak Kejaksaan Agung agar dapat dilakukan secara profesional dan objektif. Harapan kami, langkah ini dapat mendorong terwujudnya tata kelola perusahaan negara yang lebih transparan dan akuntabel demi kepentingan publik yang lebih luas,” ungkap Farizky.(25/06/26).
Farizky juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan BUMN yang senantiasa berpedoman pada prinsip efisiensi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Mengingat dana yang dikelola berkaitan langsung dengan keuangan negara, setiap potensi penyimpangan harus diperiksa secara terbuka dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Melalui laporan ini, masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dalam mengawasi jalannya perusahaan negara agar tetap berorientasi pada pelayanan publik dan integritas organisasi.(Red).


