Bahlil Ambil Alih Kendali Pengadaan Batubara PLN? PHI: Jangan Sampai Listrik Jadi Ladang Rente!

Nasional189 Dilihat

​JAKARTA, markaberita.com – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT PLN (Persero) Tahun Buku 2025 baru saja memutuskan perombakan besar-besaran di jajaran direksi. Namun, di tengah rotasi manajemen tersebut, langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang membentuk “Tim Pengadaan Batubara” atas arahan Presiden justru memicu tanda tanya besar dari masyarakat.

​Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Mus Gaber, menyoroti langkah ini dengan nada kritis. Ia menegaskan bahwa pembentukan tim pengadaan tersebut harus transparan dan tidak boleh sekadar menjadi instrumen untuk memindahkan “kendali rente” dari satu pihak ke pihak lainnya.

​”Pertanyaannya, apakah pembentukan tim ini hanya sebatas pengawasan, atau justru menjadi langkah awal pengambilalihan kendali pengadaan batubara oleh Kementerian ESDM? Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Mus Gaber dalam keterangan persnya, Minggu (21/6/2026).

Baca Juga  Ini Modus Mafia tanah di bongkar LQ Indonesia Lawfirm

​Defisit Pasokan dan Anjloknya Kinerja Keuangan

​Mus Gaber mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi internal PLN. Selain adanya ancaman defisit pasokan batubara—di mana hingga pertengahan 2026 baru terkontrak 134 juta ton dari target 154 juta ton—kinerja keuangan PLN juga mengalami penurunan drastis. Laba bersih perusahaan listrik negara ini anjlok 65,8%, dari Rp21,23 triliun pada 2024 menjadi Rp7,26 triliun pada 2025.

​Perombakan direksi yang menempatkan Yusuf Didi Setiarto sebagai Wakil Direktur Utama tambahan di bawah kepemimpinan Darmawan Prasodjo dianggap sebagai upaya restrukturisasi mendesak. Namun, PHI menilai rotasi jabatan tidak akan berarti apa-apa tanpa perbaikan tata kelola pengadaan yang bersih dari praktik kotor.

​PHI secara terang-terangan menyinggung praktik cashback, fee, atau komisi yang sudah menjadi rahasia umum di sektor energi. Dengan kebutuhan 154 juta ton batubara per tahun, asumsi cashback sebesar USD 2 per ton menghasilkan angka fantastis: potensi aliran dana gelap mencapai Rp5 triliun per tahun.

Baca Juga  Atlet Kabupaten Bekasi Sumbang 45 Medali untuk Jawa Barat di Peparnas XVII Solo

​”Siapa yang menikmati aliran dana tersebut? Apakah oknum pemasok, broker, atau pejabat tertentu? Hal ini harus dibuktikan melalui audit investigatif, bukan sekadar janji-janji manis,” tegas Mus Gaber.

​Untuk membuktikan bahwa langkah pemerintah ini bukan sekadar alat bagi segelintir pemburu rente, Padepokan Hukum Indonesia menuntut lima langkah konkret:

  1. ​Audit Investigatif Total: Memeriksa seluruh rantai pengadaan batubara PLN.
  2. ​Pemeriksaan Kontrak 5 Tahun Terakhir: Menyingkap aktor di balik kontrak-kontrak yang mencurigakan.
  3. ​Penelusuran Aliran Dana: Melacak jejak fee dan komisi yang merugikan negara.
  4. ​Transparansi Data: Membuka daftar pemasok, volume, harga, dan kualitas batubara kepada publik.
  5. ​Penegakan Hukum: Menyeret pihak manapun yang terbukti melakukan penyimpangan ke meja hijau.
Baca Juga  Barisan Milenial Sepakbola: Erick Thohir Sosok Visioner, Sahabat Pemuda dan Nahkoda Olahraga Indonesia.

​”Energi listrik adalah kebutuhan dasar rakyat. Setiap rupiah yang dibebankan kepada PLN pada akhirnya menjadi beban masyarakat. Jangan sampai alasan kekurangan pasokan batubara hanya menjadi kedok untuk menciptakan skema bisnis baru yang lebih besar dan lebih tertutup,” pungkas Mus Gaber, ​(red/mb).

​#PLN #BahlilLahadalia #Batubara #EnergiNasional #PadepokanHukumIndonesia #TransparansiBUMN #BeritaEnergi #AuditPLN #markaberita #ListrikIndonesia