‎29 Hari Laporan Dugaan Pengeroyokan Belum Mendapat Kepastian Hukum dari Polsek Cabangbungin

TNI -POLRI68 Dilihat

Kabupaten Bekasi ll Markaberita.com– Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial I, yang terjadi di Kampung Wangkal, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, hingga kini belum memperoleh kepastian hukum meskipun laporan telah dibuat hampir satu bulan lalu.

‎Peristiwa tersebut telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/2026/SPKT/POLSEK CABANGBUNGIN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Mei 2026.

‎Hingga saat ini, telah berlalu 29 hari sejak laporan dibuat. Namun, korban beserta keluarganya mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

‎Pada 3 Juni 2026, penasihat hukum mendatangi Polsek Cabangbungin untuk mempertanyakan perkembangan proses penyidikan. Akan tetapi, menurut pihak penasehat hukum dari korban ( I ), penjelasan yang diberikan penyidik yang juga menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin dinilai belum memberikan kepastian terkait progres penanganan perkara yang dilaporkan.

Baca Juga  Personel TNI-Polri, BPBD HST dan Warga Patroli Gabungan Cegah Karhutla

‎Penasehat hukum korban, juga mengaku memperoleh informasi bahwa pihak keluarga terlapor telah membuat laporan terhadap korban dengan dugaan pasal yang serupa. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat korban yang sebelumnya melaporkan dugaan pengeroyokan justru turut dilaporkan balik.

Sementara itu, Penasehat hukum korban Anton Muhamad Maulana S.H., mengatakan, bahwa APH segera memastikan hukum dengan cara profesional, objektif dan sesuai hukum yang berlaku.

‎”Kami meminta kepada Polsek Cabangbungin untuk segera memberikan kepastian hukum kepada klien kami. Perkara ini merupakan pidana murni yang harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar penasihat hukum korban, Anton Muhamad Maulana, S.H., Jumat (5/6/2026).

‎Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membeda-bedakan pihak yang terlibat.

Baca Juga  Satreskrim Polrestabes Bandung Tembak Residivis Curanmor

‎”Klien kami berhak mendapatkan perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

‎Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai objektivitas dan arah penanganan perkara. Oleh karena itu, keluarga korban meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, sehingga tidak menimbulkan kesan ketidakadilan atau perlakuan yang tidak proporsional terhadap korban.

‎Menurut pihak keluarga, berdasarkan fakta yang dilaporkan, tindakan para terlapor diduga tidak terjadi secara spontan, melainkan terdapat unsur kesengajaan yang tercermin dari tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.

‎Atas dasar itu, keluarga korban berharap Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, maupun Polda Metro Jaya memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Baca Juga  Perkuat Soliditas TNI Polri Polda Metro Jaya Dan Kodam Jaya Gelar Olahraga Bersama

‎Salus Populi Suprema Lex

‎”Keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi.”

‎Masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil, cepat, dan transparan. Ketika laporan pidana yang telah berjalan selama beberapa minggu belum menunjukkan perkembangan yang jelas, wajar apabila publik mempertanyakan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cabangbungin belum memberikan konfirmasi terkait permasalahan tersebut.

‎(Carim)