Skandal KPR BTN Terbongkar: BPK Endus Potensi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Hukum, Nasional304 Dilihat

Jakarta, Markaberita.com – Pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) tengah mendapat sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Angka fantastis tersebut tercatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 dan diduga kuat bersumber dari lemahnya pengawasan dokumen serta tata kelola penyaluran kredit.

​BPK merinci bahwa potensi kerugian tersebut mencakup dua persoalan utama. Pertama, terkait proses penyelesaian sertifikat rumah debitur yang berlarut-larut. “Akibatnya, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut,” tulis BPK sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, pada Selasa, 19 Mei 2026. Dalam temuannya, BPK mendapati banyak sertifikat yang masih tertahan di berbagai pihak ketiga, seperti pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pihak bank lain.

Baca Juga  Perempuan dan Ibu Rumah Tangga Jadi Incaran Utama Sindikat Narkoba, BNN Soroti Tren Mengejutkan

​Persoalan kedua melibatkan 1.215 debitur KPR dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar melalui program KPR Simple yang bekerja sama dengan pengembang PT Banua Anugerah Sejahtera (PT BAS). Dalam kasus ini, BPK menemukan adanya dugaan modus “pinjam nama” serta penggunaan data profil debitur yang tidak akurat dalam dokumen persetujuan kredit yang disusun oleh pihak pengembang. Kondisi ini diperburuk dengan fakta bahwa BTN dinilai tidak menerapkan klausul buyback guarantee dalam program tersebut, sehingga risiko kredit bermasalah menjadi jauh lebih tinggi. Selain itu, para debitur dalam program KPR Simple ini diduga memperoleh pembiayaan angsuran langsung dari pihak pengembang.

​Menanggapi temuan tersebut, BPK meminta Direktur Utama BTN untuk segera mengambil langkah penyelamatan terhadap kredit bermasalah dalam program KPR terkait dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penyaluran kredit dengan skema serupa. BPK juga meminta Dewan Komisaris BTN untuk memperketat pengawasan terhadap proses penyelesaian sertifikat kepemilikan rumah bagi debitur KPR. Saat ini, BPK masih terus melakukan pemeriksaan investigatif lebih mendalam terkait penyaluran kredit konsumer perumahan yang melibatkan PT BAS untuk memastikan adanya potensi pelanggaran lebih lanjut.(Red).

Baca Juga  Korupsi Pertamina Rp 193,7 Triliun: Tiga Organisasi Kepung PN Jakpus, Ajukan Amicus Curiae