Skandal KPR BTN: Kejaksaan Negeri Karawang Usut Dugaan Korupsi Proyek PT Bumi Arta Sedayu dengan Potensi Kerugian Rp1,3 Triliun

Daerah, Hukum125 Dilihat

​KARAWANG, Markaberita.com – Kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. kini menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap skandal tata kelola kredit yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) sebagai pengembang perumahan, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun. Penyelidikan ini berlandaskan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 yang menyoroti lemahnya pengendalian internal serta pengawasan dokumen di BTN sepanjang periode 2021 hingga 2024.

​Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa 91 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat bank dan pihak-pihak terkait. Dedy menjelaskan bahwa Tim Seksi Tindak Pidana Khusus kini sedang membedah secara mendalam aliran dana serta prosedur yang diduga menyimpang dalam penyaluran kredit tersebut.

Baca Juga  Diduga Alami Tekanan Psikologis, Karyawan BUMN Mengaku Dikeluarkan Sepihak dari Grup Internal

​”Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan pada 13 Mei 2026,” tegas Dedy saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

​Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan pola sistematis dalam penyaluran kredit untuk dua proyek besar PT BAS, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence. Modus operandi yang terungkap meliputi penggunaan joki atau peminjaman identitas orang lain, pemalsuan data pribadi, hingga manipulasi dokumen agar pengajuan kredit lolos verifikasi. Pihak pengembang diduga membentuk tim khusus untuk merekayasa alur pengajuan tersebut. Selain itu, ditemukan fakta bahwa banyak debitur yang angsurannya justru dibayarkan oleh pengembang, baik dari pihak PT BAS maupun PT Banua Anugerah Sejahtera, yang memperkuat dugaan bahwa transaksi tersebut hanyalah rekayasa administratif semata.

Baca Juga  Dimulainya Operasi Zebra Musi 2024,Polres PALI Gelar Apel Pasukan

​Laporan BPK merinci total potensi kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun, yang terbagi dalam dua poin utama: kerugian sebesar Rp707,18 miliar akibat penundaan penyelesaian sertifikat kepemilikan tanah yang berlarut-larut, dan kerugian sebesar Rp628,45 miliar yang merujuk pada 1.215 debitur KPR yang terhubung langsung dengan PT BAS. Di luar kerugian negara, nasabah pun turut dirugikan karena banyak sertifikat rumah yang belum tuntas dan tertahan di berbagai pihak, mulai dari pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional, hingga bank lain, sehingga memicu risiko sengketa hukum dan kerugian finansial bagi pembeli.

​Proses hukum ini telah mencakup penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Bekasi hingga Karawang guna mengamankan barang bukti kunci. Kejaksaan juga tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap debitur, di mana dari 481 nama pembeli dengan nilai kredit per unit berkisar Rp500 juta hingga Rp1 miliar, baru 51 orang yang telah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga  Ramadhan Barokah,Polsek Penukal Abab Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

​Dalam temuan ini, BPK juga menilai BTN lalai dalam menerapkan klausul buyback guarantee atau jaminan pembelian kembali dalam program KPR Simple yang dijalankan bersama pengembang. Atas temuan tersebut, BPK mendesak Direktur Utama BTN untuk segera mengambil langkah penyelamatan aset atas kredit bermasalah dan melakukan evaluasi total terhadap kebijakan penyaluran kredit melalui skema tersebut. Saat ini, tim investigasi BPK masih terus mendalami seluruh alur penyaluran kredit konsumen, sementara Dewan Komisaris BTN telah mendapatkan perintah khusus untuk memperketat pengawasan lapangan agar hak nasabah dan aset negara tetap terlindungi.(Red).