Sengkarut Proyek Gedung Dispora DKI: CBA Desak Kejati Bongkar Peran ‘Ratu Proyek’ di Balik PT MAM Energindo

Megapolitan361 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera melakukan penyidikan terhadap proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta. Proyek dengan pagu anggaran fantastis senilai Rp108,8 miliar tersebut diduga kuat menjadi ladang korupsi bagi oknum penguasa.

​Uchok mengungkapkan bahwa pelaksana proyek tersebut adalah PT MAM Energindo yang beralamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Perusahaan ini berhasil memenangkan lelang dengan mengajukan penawaran sebesar Rp94,9 miliar, menyisihkan sedikitnya 177 perusahaan pesaing lainnya.

​Namun, kemenangan tersebut dinilai tidak wajar. CBA mencatat rekam jejak PT MAM Energindo sangat buruk terkait tindak pidana korupsi di wilayah lain.

​”Jangankan gedung olahraga, masjid saja yang merupakan rumah Tuhan masih ‘dimakan’ atau dikorupsi oleh mereka. Ini terbukti pada proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar tahun anggaran 2020–2021 senilai Rp89,4 miliar,” tegas Uchok Sky kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/05/26).

​Lebih lanjut, Uchok membeberkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amril. Kasus tersebut juga mengungkap adanya pemberian sejumlah uang kepada eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, serta pihak-pihak lain yang diduga membantu memenangkan tender.

Baca Juga  Dukungan FK Repnus untuk Proses Seleksi FKDM yang Jujur dan Profesional

​”Rekam jejak ini harusnya menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk tidak sembarangan memilih kontraktor. Ada pola pemberian gratifikasi yang sistematis untuk memenangkan lelang,” tambahnya.

​CBA mengendus adanya keterlibatan “tangan dingin” dari oknum berpengaruh di lingkungan legislatif DKI Jakarta (Gedung Kebun Sirih). Sosok ini diduga kuat menjadi aktor intelektual atau ‘beking’ yang memuluskan langkah PT MAM Energindo di Jakarta.

​”Kalau Kejati DKI berani membuka kasus pembangunan Gedung Dispora ini, akan banyak orang berkuasa di Kebun Sirih yang terseret. Terutama sosok yang selama ini dianggap sebagai ‘Ratu Proyek’. Kotak pandoranya harus segera dibuka,” cetus Uchok dengan nada tajam.

​Guna menindaklanjuti temuan ini, CBA secara resmi meminta Kejati DKI Jakarta untuk mengambil langkah konkret diantaranya: Menggandeng auditor negara (BPK/BPKP) untuk membedah konstruksi fisik dan aliran dana secara menyeluruh intuk Segera memanggil jajaran komisaris dan direksi PT MAM Energindo terkait kontrak pembangunan di Jakarta dan  Menelusuri aliran dana atau gratifikasi kepada oknum anggota dewan yang diduga menjadi pengatur proyek.

Baca Juga  Toxic Work Culture di LH Penjaringan: Mental Ditekan, Honor Disunat, Oknum Pejabat Malah Menghilang!

​Uchok mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak gentar menghadapi tekanan politik dari pihak-pihak yang merasa terancam.

​”Kejati DKI jangan loyo. Rakyat Jakarta berhak tahu ke mana uang pajak mereka mengalir. Jangan sampai gedung olahraga ini hanya menjadi ladang korupsi bagi para mafia proyek yang berlindung di balik kekuasaan,” pungkasnya.(MB).