Kabupaten Bekasi ll Markabertia.com-Masyawarah pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, serentak masa bakti 2026- 2034. yang diselenggarakan di Aula Desa. Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, musyawarah pemilihan Pilkades memutuskan Robi Sugara sebagai Ketua, Zulfikar Ali Fidaus, Romli, Endang Sunarya, terpilih menjadi Panita Pemilihan Kepala Desa Sindangjaya tahun 2026.
Robi Sugara, sebagai penita Pilkades Sindangjaya mengatakan, semoga pemilihan Kepala Desa Sindangjaya berjalan dengan aman dan kondusif, dari mulai proses tahapan demi tahapan Pilkades tahun 2026.
” Harapan saya si, sebagai panitia Pemilihan Kepala Desa Sindangjaya tahun 2026 ini, berjalan dengan sukses aman damai, dan kondusif, tidak ada hal – hal apapun, ” ujarnya.
Perlu di ketahui, bahwa berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2026, tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Peraturan daerah kabupaten Bekasi nomor 8 tahun 2016, tentang desa. Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2019, perubahan atas peraturan Bupati Bekasi Nomor 05 tahun 2018 tentang penunjukan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Bekasi dan surat edaran Bupati nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tanggal 31 maret 2026. Tentang tahapan pemilihan kepala desa serentak masa bakti tahun 2026-2034.
Hal, dasar tersebut, disampaikan dalam musyawarah pembentukan Pilkades Sindangjaya. Melibatkan seperti -Perangkat desa Sindangjaya
-Anggota BPD
-Para Ketua RT dan RW
-Unsur masyarakat (Tokoh/Keterwakilan).
(Carim)






