Saksi Sebut Proyek Pengerukan Tanjung Perak Sesuai Prosedur, FSP BUMN Bersatu Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Strategis

Nasional, Organisasi451 Dilihat

​SURABAYA, Markaberita.com – Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu angkat bicara menanggapi dinamika persidangan kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Berdasarkan fakta-fakta terbaru dalam persidangan, organisasi ini menilai tidak ada pelanggaran hukum maupun kerugian negara dalam proyek tersebut.

​Ketua Tim Advokasi FSP BUMN Bersatu, Rustam Efendi, mengungkapkan bahwa keterangan sejumlah saksi kunci dari otoritas regulator justru mementahkan dakwaan yang ada. Dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2026), saksi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) secara konsisten menyatakan proyek tersebut berjalan sesuai regulasi.

​Dalam rilis resminya, Kamis (7/5/2026), Rustam menyoroti pengakuan Kepala KSOP Tanjung Perak, Agustinus Maun, yang menegaskan bahwa PT Pelindo bertindak berdasarkan surat penugasan resmi dalam pemeliharaan kolam pelabuhan.

​”KSOP mengakui bahwa mereka memiliki kewenangan namun tidak memiliki anggaran. Oleh karena itu, penugasan kepada Pelindo adalah langkah sah agar fungsi pelabuhan tetap berjalan,” ujar Rustam mengutip kesaksian di persidangan.

​Selain itu, Pejabat KSOP Nanang Afandi dan Konsultan Pengawas dari PT Adhi Hutama Konsulindo, Abdul Kadir, senada menyatakan bahwa proses pelaksanaan hingga pengawasan di lapangan dilakukan secara benar tanpa ada kendala teknis maupun administratif.

Baca Juga  Spanduk "Adil & Makmur" Vs Realita Jakarta: Foto Viral Ini Bikin Warga Maya Tersentak!

​FSP BUMN Bersatu mengingatkan bahwa proyek pengerukan ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan urat nadi logistik nasional yang melibatkan lebih dari 1.200 pekerja Pelindo Group dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

​Jika proyek strategis seperti ini dikriminalisasi tanpa bukti kuat, Rustam khawatir akan muncul ketakutan bagi insan BUMN untuk mengeksekusi penugasan negara. Efek dominonya sangat serius diantaranya: Kapal besar tidak bisa bersandar, mengganggu arus ekspor-impor., Sekitar 10.000 Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terancam kehilangan mata pencaharian jika aktivitas pelabuhan beralih ke lokasi lain dan Pelemahan BUMN membuka celah bagi pihak swasta asing untuk menguasai gerbang maritim Indonesia.

​Mengenai tudingan kerugian negara senilai Rp 83,2 miliar, FSP BUMN Bersatu dengan tegas membantah hal tersebut. Sebaliknya, keterlibatan PT APBS dalam proyek ini diklaim memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi negara.

Baca Juga  Ketua Komisi II DPR Apresiasi Langkah ATR/BPN Lindungi Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

​”Bukannya rugi Rp 83,2 miliar, pengerjaan oleh PT APBS justru memberikan keuntungan dengan nilai yang sama bagi negara. Kami meminta Jaksa untuk membuktikan mens rea dan kerugian riil, jangan hanya mengejar target tersangka,” tegas Rustam.

​Menutup pernyataannya, FSP BUMN Bersatu mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk tetap objektif dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan tekanan opini publik.

​”Kami berkomitmen pada BUMN yang bersih, namun asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Jangan sampai BUMN yang menalangi tugas negara karena keterbatasan APBN, justru pekerjanya berakhir dikriminalkan,” pungkasnya.(MB/Red).