Banjarbaru – Markaberita.id
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah konkret yang diambil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat milik masyarakat hukum adat di Kalimantan Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).
“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN khususnya di Kalimantan Selatan telah melakukan kerja-kerja yang baik dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat,” ujar Rifqinizamy.
Ia menyebutkan bahwa saat ini telah teridentifikasi dan dipetakan empat lokasi tanah ulayat di Kalimantan Selatan, yakni di Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah. Namun, ia menilai masih terdapat banyak wilayah lain yang belum terpetakan secara resmi.
Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy juga mendorong keterlibatan aktif dari para kepala daerah dan pimpinan DPRD untuk mendukung proses identifikasi dan perlindungan hak masyarakat adat.
“Jika kita bisa melindungi dan mengidentifikasi tanah adat secara objektif sejak awal, maka berbagai konflik seperti pencaplokan oleh pihak swasta atau investor dapat diminimalisasi. Kepastian hukum harus hadir sejak awal,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan tanah ulayat kerap muncul di wilayah yang memiliki potensi ekonomi tinggi, khususnya terkait sumber daya alam. Oleh karena itu, menurutnya, pendekatan administratif dan hukum perlu disertai dengan pemetaan yang komprehensif terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayahnya.
“Sosialisasi seperti ini sangat penting sebagai bagian dari proses penegakan keadilan agraria, khususnya bagi masyarakat adat,” tutup Rifqinizamy.
Langkah Kementerian ATR/BPN tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menjamin hak konstitusional masyarakat hukum adat atas tanahnya, sekaligus sebagai upaya mendorong penyelesaian konflik agraria secara berkeadilan.
(RED)






