Persija Jakarta Terpuruk, LPMAK Desak Audit Investigatif Dana CSR BUMD DKI: “Jangan Jadi Ladang Korupsi!”  

Megapolitan, Olahraga159 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Merosotnya performa Persija Jakarta di kompetisi Liga 1 memicu gelombang kritik pedas. Tak hanya soal teknis di lapangan, persoalan aliran dana dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta kini ikut disorot tajam. Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) secara resmi mendesak adanya transparansi dan audit total terhadap dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang mengalir ke klub Macan Kemayoran tersebut.

​Juru Bicara LPMAK, Rahmat Himran dalam keterangan tertulisnya, menilai kegagalan Persija mempertahankan performa terbaiknya adalah indikasi adanya manajemen yang tidak sehat di balik layar.

​”Kekalahan Persija adalah luka bagi warga Jakarta. Kami melihat ada yang tidak beres. Oleh karena itu, LPMAK mendesak audit investigatif terhadap seluruh dana CSR BUMD DKI yang masuk ke Persija. Jangan sampai dana besar keluar, tapi prestasi nol,” tegas Rahmat Himran kepada awak media, Jumat (15/5).

Baca Juga  Maroko Bangkit Hajar Haiti 4-2, Singa Atlas Susul Brasil ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Rahmat menekankan bahwa penggunaan dana CSR harus dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Audit independen diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran yang menguap begitu saja tanpa dampak pada prestasi klub.

LPMAK meminta seluruh BUMD DKI Jakarta untuk membuka data ke publik terkait besaran dana CSR yang disetorkan ke Persija. Hal ini, menurut Rahmat, merupakan amanat UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Berdasarkan UU PT, setiap perseroan wajib melaporkan tanggung jawab sosialnya. Jika besaran dana ini ditutup-tutupi, ada apa? Masyarakat Jakarta berhak tahu uang mereka dikemanakan,” ujarnya.

Rahmat menyesalkan hilangnya jati diri Persija sebagai klub papan atas. Menurutnya, kegagalan ini mencoreng nama baik Ibu Kota. Ia menilai jika dana besar dari daerah tidak mampu mendongkrak prestasi, maka ada kegagalan manajerial yang harus diusut secara hukum.

Baca Juga  Kriteria Sekda DKI Ideal: Pimpinan Birokrasi Harus Miliki Pengalaman Pamong di Level Walikota

​Lebih lanjut, Rahmat Himran mengingatkan bahwa setiap rupiah dari kekayaan daerah yang diselewengkan dapat berujung pada jeruji besi.

​Ia merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, jika ditemukan bukti bahwa dana CSR tersebut disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan keuangan daerah, maka hal itu adalah delik pidana korupsi.

​”Kami peringatkan kepada pengelola dana dan jajaran direksi BUMD, jangan main-main. Jika audit menemukan adanya kickback atau penyimpangan, kami akan membawa temuan ini ke ranah hukum. Kebanggaan Jakarta tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir oknum yang mencari keuntungan di balik penderitaan suporter,” pungkas Rahmat.

Baca Juga  Duit Anggaran Hangus, Matsani Diminta Pertanggungjawaban atas Sengkarut Rekrutmen FKDM

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Persija maupun perwakilan BUMD terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai desakan audit tersebut.(Red).