Perkuat Kesejahteraan, Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 557 Ribu GTK Keagamaan

Nasional86 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama BPJS Ketenagakerjaan semakin mempererat sinergi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) keagamaan di seluruh Indonesia.

​Sepanjang tahun 2025, program kolaborasi ini tercatat telah memberikan perlindungan kepada 557.978 GTK Islam. Angka tersebut mencakup sekitar 46 persen dari total target sasaran sebanyak 1.205.190 tenaga pendidik. Dalam periode yang sama, manfaat klaim telah berhasil disalurkan kepada 5.677 pekerja pendidikan Islam dengan nilai total pencairan mencapai Rp76,7 miliar.

​Komitmen penguatan program ini dibahas langsung dalam pertemuan antara Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga  Pemerintah Resmi Dirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia Sebagai Hub Tunggal Ekspor SDA

​Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan instrumen penting untuk memberikan rasa aman bagi para guru dan tenaga kependidikan keagamaan dalam menjalankan tugasnya.

​”Alhamdulillah, hari ini kami kembali memastikan perlindungan bagi guru madrasah dan tenaga pendidik keagamaan. Selain perlindungan, kami juga menyerahkan manfaat santunan bagi ahli waris, termasuk dukungan beasiswa pendidikan bagi putra-putri mereka,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

​Menurut Menag, program ini bukan sekadar perlindungan saat terjadi risiko kerja, tetapi juga jaring pengaman untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga tenaga pendidik. “Ketika terjadi risiko yang tidak diharapkan, perlindungan sosial ini meringankan beban keluarga, terutama dalam pembiayaan pengobatan dan keberlanjutan pendidikan anak,” tambahnya.

Baca Juga  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Apresiasi Keberhasilan Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam di RSHS

​Ke depan, Kemenag berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan bagi tenaga layanan keagamaan di berbagai daerah agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata.

​Senada dengan Menag, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, memberikan apresiasi atas dukungan penuh Kemenag. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penghimpunan iuran, tetapi memastikan manfaat perlindungan benar-benar dirasakan oleh peserta.

​”Program ini krusial untuk mencegah munculnya kerentanan ekonomi baru ketika pencari nafkah utama mengalami risiko kerja,” ujar Saiful.

​Dalam kesempatan tersebut, diserahkan secara simbolis manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta beasiswa pendidikan kepada para ahli waris tenaga pendidik.

​Sebagai informasi, program JKK mencakup biaya pengobatan dan perawatan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris, termasuk beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan total manfaat maksimal mencapai Rp174 juta.

Baca Juga  Atlet Judo Harap Kejuaraan Kapolri Cup Bisa Cetak Bibit yang Bertanding hingga Olimpiade

​Sinergi berkelanjutan antara Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan keluarganya.(zr).