JAKARTA, Markaberita.com— Dalam langkah strategis memperketat tata kelola komoditas nasional, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor yang diberi nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Badan baru ini diamanatkan menjadi pintu tunggal penjualan komoditas strategis guna memberantas kebocoran devisa dan mengoptimalkan pendapatan negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pengumuman tersebut di sela-sela agenda penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Rabu (20/5/2026).
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pembentukan entitas ini didorong oleh komitmen pemerintah untuk menciptakan transparansi penuh dalam rantai pasok ekspor. Berdasarkan data Bank Dunia yang dievaluasi pemerintah, Indonesia sekian lama mengalami kerugian besar akibat maraknya praktik manipulasi harga.
”Langkah ini diambil karena tingginya kegiatan under-invoicing (pemberitahuan harga di bawah nilai sebenarnya) dan transfer pricing yang selama ini merugikan hak penerimaan negara,” ujar Rosan.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) yang baru saja diterbitkan, mekanisme perdagangan komoditas Indonesia akan mengalami perubahan mendasar:
- Pengekspor Tunggal (Single Exporter): Seluruh penjualan komoditas utama seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga besi ferro-alloy wajib disalurkan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
- Fasilitator Pemasaran (Marketing Facility): Badan ini bertindak sebagai agregator yang mengelola kontrak penjualan ke luar negeri, yang kemudian hasilnya diteruskan kembali kepada pelaku usaha pengelola komoditas bersangkutan.
- Pengawasan Ketat: Berfungsi sebagai instrumen monitoring untuk mencegah pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa restrukturisasi ini mutlak dilakukan agar Indonesia berani mengelola kekayaan alamnya sendiri demi kesejahteraan rakyat, berkaca pada kesuksesan pengelolaan komoditas di negara tetangga.
”Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan devisa negara. Kita berharap penerimaan negara kita bisa setara dengan Meksiko, Filipina, atau negara tetangga lainnya. Kita tidak mau penerimaan kita terus berada di level rendah hanya karena kita tidak berani mengelola milik bangsa kita sendiri,” tegas Presiden Prabowo.
Melalui standardisasi tata kelola ekspor satu pintu ini, pemerintah optimis pos pendapatan negara dari sektor SDA akan meningkat signifikan sekaligus memperkuat posisi tawar (bargaining power) Indonesia di pasar komoditas global.(Red).



