JAKARTA, Markaberita.com — Barisan Jakarta (BAJA) mengecam keras langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melantik Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, pada hari ini. Pelantikan ini dinilai ironis dan mencederai rasa keadilan, mengingat yang bersangkutan statusnya tengah diperiksa dan sempat diberhentikan sementara melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025 akibat dugaan pelanggaran disiplin serta aksi pamer gaya hidup mewah (flexing) di media sosial yang sempat viral.
Ketua Umum Barisan Jakarta (BAJA), R. Lintang Fisutama, pada Rabu (20/05) menyatakan bahwa beredarnya surat undangan pelantikan resmi dengan Nomor 180/KG.00 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menjadi tamparan keras bagi komitmen reformasi birokrasi di Ibu Kota. Berdasarkan surat tertanggal 19 Mei 2026 tersebut, Febriwaldi diundang untuk dilantik dan mengangkat sumpah jabatan baru di Halaman Balaikota Pemprov DKI Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026, pukul 14.00 WIB dengan mengenakan pakaian Adat Betawi Ujung Serong.
Lintang menegaskan, jika pejabat yang sedang diperiksa intensif oleh Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, tetap diproses pelantikannya, maka Pemprov DKI telah kehilangan dasar moral dan administratif. BAJA mengingatkan agar Pemprov DKI tidak mempermainkan akal sehat publik dengan menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum internal. Tindakan melantik pejabat bermasalah ini dinilai nyata-nyata menabrak regulasi, di antaranya Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mewajibkan ASN menjaga kehormatan, etika, dan integritas. Selain itu, kebijakan ini juga melanggar Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS terkait kewajiban menjaga citra institusi di ruang publik, serta prinsip pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Lebih lanjut, R. Lintang Fisutama memperingatkan bahwa memberikan panggung jabatan baru—baik sebagai Pejabat Administrator, Pengawas, maupun Kepala Subkelompok—kepada aparatur yang tersandung kasus etik akan merusak mentalitas ribuan ASN lain yang bekerja jujur, sekaligus menghancurkan kepercayaan masyarakat. Lintang berharap penegakan disiplin di DKI Jakarta tidak hanya tajam ketika sebuah kasus viral di media sosial, namun mendadak melunak dan masuk angin ketika menyangkut urusan internal.
Merespons kegaduhan ini, BAJA mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk segera memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada publik terkait status hukum dan administratif Febriwaldi. BAJA menuntut agar seluruh proses pelantikan ditunda secara resmi sampai ada keputusan sanksi final yang berkekuatan hukum tetap. Jakarta membutuhkan aparatur yang berintegritas serta mampu menjadi teladan masyarakat, bukan pejabat yang justru menimbulkan polemik dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.(Red).

