Padepokan Hukum Indonesia Soroti Kasus Dugaan Perzinahan di Polres Bogor: Dorong Penegakan Hukum Tegas dan Konsisten

Daerah, Hukum140 Dilihat

​BOGOR, Markaberita.com – Penanganan kasus dugaan perzinahan yang ditangani oleh Polres Bogor belakangan ini menjadi sorotan tajam publik. Dinamika yang terjadi, mulai dari penetapan tersangka, perdebatan mengenai penahanan, hingga viralnya video proses penyidikan di lapangan, mencerminkan kompleksitas penegakan hukum yang beririsan langsung dengan persepsi masyarakat di ruang digital.

​Ketua Umum Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, S.H. (Mus Geber), menilai bahwa perkara ini harus dipandang secara jernih melalui kacamata hukum acara pidana, tanpa terdistraksi oleh narasi di luar substansi hukum. Musyanto menjelaskan bahwa dalam KUHAP, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penahanan terhadap tersangka sejak tahap penyidikan, selama memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Baca Juga  Ketum LSM Gada Shakti Nusantara (GANAS) Apresiasi Tindakan Cepat Kapolres Metro Bekasi dalam Memberantas dan Mensosialisasikan Dampak Buruk Penggunaan Obat Terlarang

​”Penting untuk dipahami bahwa penahanan tidak bergantung pada status P21. P21 hanyalah mekanisme administratif kelengkapan berkas perkara antara penyidik dan jaksa. Secara hukum, kewenangan penahanan ada di tangan penyidik sejak tahap penyidikan, namun implementasinya memang bergantung pada pertimbangan hukum yang matang di setiap kasus,” ujar Musyanto saat berbincang dengan awak media Markaberita.com, Minggu (31/5/2026).

​Terkait perkara yang saat ini masih dalam tahap P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi), Musyanto menyoroti perlunya transparansi untuk meredam spekulasi. Ia menanggapi pernyataan Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, yang menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi di lapangan, telah dilakukan sesuai aturan untuk memenuhi petunjuk jaksa. Padepokan Hukum Indonesia juga mencermati isu adanya pernikahan siri antara para pihak pasca penetapan tersangka. Musyanto menegaskan bahwa jika hal tersebut benar adanya, secara hukum tidak akan menggugurkan proses pidana yang sedang berjalan.

Baca Juga  Ambulans Bantuan Diperiksa Aparat Pas Aksi BEM UI, Ketua SBSI 92 Sunarti Heran: "Emang Apa yang Dicurigain?" ​

​Di luar perkara ini, Musyanto menyoroti maraknya pengaduan masyarakat terkait fenomena “pelakor” yang sering kali berujung pada konflik rumah tangga berkepanjangan. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan bahwa konflik rumah tangga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas, khususnya terhadap istri sah dan anak. Aparat penegak hukum harus lebih progresif dan tidak ragu-ragu dalam memastikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

​Padepokan Hukum Indonesia mendorong Polres Bogor untuk tetap konsisten dalam menegakkan hukum yang terukur. Menurut Musyanto, kunci kepercayaan publik adalah profesionalisme penyidik dalam merespons dinamika opini publik tanpa mengorbankan integritas prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar proses hukum ini tetap berjalan dengan tegas, transparan, dan akuntabel. Yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah kepastian hukum yang tidak menimbulkan kesan keraguan dalam menangani perkara, baik itu pidana murni maupun sengketa hukum yang melibatkan praperadilan dan laporan etik.

Baca Juga  Tingkatkan Keamanan Masyarakat,Polsek Penukal Abab Gelar KRYD

​Tentang Padepokan Hukum Indonesia:

Padepokan Hukum Indonesia adalah lembaga yang berfokus pada pengawalan, edukasi, dan pendampingan hukum masyarakat untuk mewujudkan keadilan sosial dan supremasi hukum di Indonesia.(Red).