KPK Sita Kontainer di Tanjung Mas, Skandal Korupsi Bea Cukai dan PT Blueray Cargo Masuki Babak Baru

Hukum, Kriminal, Nasional108 Dilihat

​Jakarta, Markaberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kontainer misterius yang tertahan selama sebulan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Penyitaan ini merupakan babak baru dari pengembangan kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menyeret korporasi logistik besar, PT Blueray Cargo (PT BR).

​Penyitaan tersebut dilakukan usai tim penyidik KPK menggelar penggeledahan maraton di wilayah Semarang pada Senin dan Selasa, 11–12 Mei 2026. Salah satu lokasi yang disasar adalah kediaman pengusaha Heri Sutiyono alias Heri Black.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kontainer yang disita diduga kuat milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo.

Baca Juga  Kelalaian Aparatur Desa Kp. ulak Kukun Rt.02/05 Desa Sukamurni Kecamatan Sukakarya Warga Yang Layak Dapat Bantuan Menjadi Tak Layak Dapat Bantuan

​Ada beberapa kejanggalan yang menjadi fokus penyelidikan KPK diantaranya, Kontainer tersebut diketahui telah mendekam di pelabuhan selama sekitar 30 hari tanpa ada pengajuan dokumen clearance (pengeluaran barang). Setelah diperiksa, kontainer tersebut ternyata berisi spare part (suku cadang) kendaraan yang masuk dalam kategori Barang Larangan dan Pembatasan (Lartas). Barang jenis ini memerlukan dokumen dan izin khusus yang ketat sebelum bisa keluar dari kawasan kepabeanan.

​“Tenu ini akan dicek bagaimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

​KPK kini tengah mendalami identitas korporasi pemilik barang serta keterkaitannya dengan struktur afiliasi PT Blueray Cargo. PT BR ditengarai memiliki jaringan cabang korporasi yang luas dengan klasifikasi usaha di bidang importasi barang.

Baca Juga  POLRES TANGERANG KOTA LANJUT AKAN PANGGIL PERIKSA ADVOKAT BODONG JURISTO

​Penyidik menilai temuan kontainer ini sangat krusial untuk membongkar:

 Bagaimana jaringan perusahaan di bawah PT BR beroperasi di lapangan.

Menguji sejauh mana kongkalikong tata kelola importasi dan pengawasan di lingkungan Bea Cukai yang meloloskan atau menahan barang-barang lartas.

​Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.

​Sejauh ini, pusaran kasus tersebut telah mencatat progres signifikan, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka. Saat ini, 3 petinggi PT Blueray Cargo sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan atas dugaan pemberian suap sebesar Rp61,3 miliar (dalam pecahan Dolar Singapura) serta fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar.

Baca Juga  Tikus-Tikus di Sekitar Dana CSR yang Menggiurkan

Dalam perkara awal, KPK telah mengamankan aset dan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar.

​Rincian barang bukti yang disita meliputi:

​Uang tunai Rupiah sebesar Rp1,89 miliar

​Mata uang asing berupa USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 55 ribu

​Logam mulia seberat 5,3 kilogram

​Jam tangan mewah senilai Rp138 juta

​Dengan ditemukannya kontainer ilegal di Semarang, KPK optimis dapat memperjelas alur distribusi, tanggung jawab administratif, serta membongkar oknum-oknum lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi sistemik ini.(Red).